Sentimen
Negatif (99%)
18 Mei 2023 : 04.35
Tokoh Terkait
Dito Mahendra

Dito Mahendra

Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro

Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro

Nindy Ayunda

Nindy Ayunda

Polri Warning Nindy Ayunda Kekasih Dito Mahendra: Akan Kami Bawa Paksa

18 Mei 2023 : 11.35 Views 1

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Polri Warning Nindy Ayunda Kekasih Dito Mahendra: Akan Kami Bawa Paksa

Reporter: Gatot Wahyu |  

Editor: Gatot Wahyu |  

Rabu 17-05-2023,18:34 WIB

Nindy Ayunda-instagram-instagram

Polri Warning Nindy Ayunda Kekasih Dito Mahendra: Akan Kami Bawa Paksa - Polri memberi peringatan atau warning kepada penyanyi Nindy Ayunda selaku kekasih dari Dito Mahendra.

Nindy Ayunda diingatkan untuk hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait senjata api ilegal Dito Mahendra.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya akan menjeput paksa atau membawa Nindy Ayunda bila tak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Diungkapkannya, Polri telah memanggil Nindy Ayunda untuk pertama kalinya untuk diperiksa sebagai saksi.

BACA JUGA:

Akan tetapi artis tersebut tidak hadir.

"Dipanggil pertama belum datang, kalau enggak salah minta bikin surat, tapi tetap kami panggilan kedua," katanya, Selasa, 16 Mei 2023.

Jenderal bintang satu itu mengatakan pihaknya akan menjadwalkan ulang panggilan kedua terhadap Nindy Ayunda. 

Namun, ia tidak menyebutkan jadwal hari pemanggilan-nya.

BACA JUGA:

Menurut dia, kalau panggilan kedua Nindy Ayunda tidak juga penuhi panggilan, maka penyidik punya kewenangan sesuai aturan akan diperintahkan untuk membawa.

"Kalau kami penyidik tetap profesional, sebagai saksikan bukan berarti tersangka. Saksi mempunyai kewajiban untuk hadir, saksi dipanggil petugas penyidik untuk hadir, kalau tidak hadir kami bisa laksanakan upaya walaupun saksi bisa melakukan panggilan kedua. Kalau panggilan kedua juga tidak hadir kami punya kewenangan untuk membawa," tutur Djuhandhani.

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan Dito Mahendra sebagai buronan (DPO) tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal. Hingga kini keberadaan-nya masih dalam pencarian.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI

Sumber:

Sentimen: negatif (99.6%)