Bea Cukai Copot Jabatan Andhi Pramono Usai Jadi Tersangka
CNBCindonesia.com Jenis Media: News
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mendukung proses hukum yang tengah dilakukan KPK terhadap Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono. Ia pun dicopot dari jabatannya.
"Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto, Senin (15/5/2023)
Ditjen Bea dan Cukai pun mendukung proses hukum yang tengah dilakukan KPK. Hasil penetapan tersangka ini pun menurut Nirwala telah sejalan dengan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan terhadap Andhi beberapa waktu lalu
Kementerian Keuangan telah membentuk tim pemeriksa dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin berat. Nirwala memastikan, Ditjen Bea Cukai juga akan menindak lebih lanjut sesuai dengan ketetapan hukum dan pengaturan mengenai kepegawaian ASN.
Menurutnya, Ditjen Bea Cukai tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran integritas dan menindak pegawai yang terlibat apabila terbukti melakukan pelanggaran.
"Langkah tersebut sejalan dengan upaya Institusi terus melakukan perbaikan dari sisi pengawasan, pelayanan, maupun manajerial untuk meningkatkan kepercayaan publik," tuturnya.
[-]
-
Viral Pamer Kemewahan, Andhi Bea Cukai: Putri Saya Selebgram!(mij/mij)
Sentimen: positif (65.3%)