Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Huawei
Grup Musik: BTS
Institusi: Universitas Indonesia
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Breaking News: Johnny Plate Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Bakti Kominfo
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kemenkominfo pada Rabu (17/5/2023).
Usai diperiksa sejak pukul 09:00 WIB, Johnny keluar gedung Jampidsus Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi tahanan warna pink sekitar pukul 12.00 WIB.
Tampak raut wajah Johnny begitu muram saat mengenakan rompi nomor 004. Tangan eks menteri asal NTT juga diborgol saat dibawa keluar ruang pemeriksaan.
Selanjutnya Johnny, diangkut dengan mobil tahanan kejaksaan untuk ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba J
Cabang Kejagung.
Sebelumnya, Kejagung bersama Badan Pengawas Keungan dan Pembangunan (BPKP) telah menghitung total kerugian negara terkait korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI.
Dari hasil audit yang dilakukan, BPKP menyatakan, nilai kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp 8,32 triliun.
Nilai kerugian tersebut lebih besar dari estimasi semula penyidik yang menaksir sekitar Rp 1 triliun. Namun, Kejagung menjadikan angka Rp 8,32 triliun keluaran BPKP, resmi sebagai acuan kerugian negara dalam proses penyidikan.
Saat ini, dalam penyidikan berjalan, Jampidsus sudah menetapkan lima tersangka. Anang Achmad Latief (AAL) yang ditetapkan tersangka selaku Dirut BAKTI Kemenkominfo. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia.
Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI). Mukti Alie (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment. Dan Irwan Heryawan (IH) ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Kelima tersangka itu, terpisah pada Januari, dan Februari 2023 sudah dalam penahanan. Pekan lalu, tim penyidik sudah melimpahkan berkas tiga tersangka AAL, GMS, dan YS ke tim jaksa penuntutan untuk segera disorongkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) di Jakarta
Reporter: Fandi
Sentimen: negatif (100%)