Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Huawei
Grup Musik: BTS
Institusi: Universitas Indonesia
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek BTS
Prfmnews.id Jenis Media: Nasional
PRFMNEWS – Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menetapkan Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sebagai tersangka dalam kasus pidana korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo periode 2020-2022.
Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo tersebut pada Rabu, 17 Mei 2023 oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo Tahun 2020-2022.
Baca Juga: KPK Temukan Pihak yang Diduga Halangi Penyidikan Kasus Korupsi Yana Mulyana
Selain Johnny G Plate, penyidik Jampidsus Kejagung RI telah lebih dulu menetapkan lima orang tersangka lain dalam kasus korupsi proyek BTS Kominfo tersebut.
Penyidik Jampidsus Kejagung telah melimpahkan tahap II tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Selasa, 2 Mei 2023.
Pelimpahan tahap II ini untuk tiga tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Kominfo, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Baca Juga: Calon Jemaah Haji Harus Tahu, ini Barang-Barang yang Tidak Boleh Dibawa Waktu Haji
Sedangkan untuk dua tersangka lainnya, yakni Mukti Ali (MA) dari pihak PT Huawei Technology Investment, dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitechmedia Synergy masih dalam proses pemberkasan.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memeriksa Jhonny sebagai saksi untuk yang ketiga kalinya. Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB.
Jhonny juga pernah diperiksa pada tanggal 14 Februari dan 15 Maret dengan kapasitas sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Pada pemeriksaan yang ketiga kalinya, penyidik meminta klarifikasi evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI yang menyebut kerugian keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun.
"Kerugiannya sekitar Rp8 triliun lebih ya. Jadi ini perlu kami klarifikasi terhadap para saksi-saksi dan para pelaku termasuk para tersangka yang sudah kami kami tetapkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.***
Sentimen: negatif (99.6%)