Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ibadah Umroh
Kab/Kota: Depok, Yogyakarta, Gunungkidul
Tokoh Terkait
Briptu Muhammad Kharisma Polisi Tembak Warga di Gunungkidul jadi tersangka, Niat Amankan Senjata dari Junior
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
Briptu Muhammad Kharisma Polisi Tembak Warga di Gunungkidul jadi tersangka, Niat Amankan Senjata dari Junior
POJOKSATU.id – JOGJAKARTA – Briptu Muhammad Kharisma, polisi tembak warga di Gunungkidul, Yogyakarta, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik Ditreskrimum Polda Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) menyatakan Briptu Muhammad Kharisma terbukti lalai hingga menembakkan senjata SS1-V1 yang dibawanya.
Akibat tembakan tersebut, Aldi Aprianto (19), meninggal dunia saat terjadi kericuhan dalam orkes dangdut di Pedukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisubo, pada Minggu (14/5/2023) malam.
Penetapan tersangka ini berdasarkan sejumlah bukti dan keterangan saksi.
“Terhadap perbuatan tersangka saat ini dipersangkakan dengan pasal 359 KUHP, yaitu karena kesalahannya atau kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” jelas Dirreskrimum Polda DIJ Kombes Nuredy Irwansyah, Senin (15/5/2023) malam.
Nuredy menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 23.00 WIB.
-; Keluarga Kapolri Hidup Sederhana, Oknum Polisi dan Istrinya yang Suka Hedonisme Harusnya Malu
Saat itu, Briptu Muhammad Kharisma naik ke atas panggung dan meminta senjata SS1-V1 dari juniornya.
Dalam video yang beredar, terlihat laras senjata menghadap ke bawah atau arah penonton di bawah panggung.
“Tersangka dari atas panggung meminta senjata api yang dipegang oleh rekannya yaitu saksi Hasatyo Ibnu Yudhono dengan tujuan diamankan dikarenakan yang membawa senjata masih junior daripada tersangka,” terangnya.
Saat proses peralihan senjata, tersangka mengetahui kondisi senjata sedang terisi dan sudah diberitahu oleh Hasatyo.
- Oknum Polisi yang Bunuh Sopir Grabcar di Depok Marupakan Anggota Densus 88, Statusnya Masih Aktif
Tersangka juga sudah memahami kode yang disampaikan juniornya tentang kondisi senjata tersebut.
Akan tetapi, Briptu Muhammad Kharisma tidak mengecek apakah senjata tersebut dalam keadaan terkunci atau tidak.
Hal itu yang kemudian diduga membuat senjata tersebut akhirnya meletus dan mengenai Aldi Aprianto.
“Pada saat tersangka menunduk untuk menegur salah satu penonton tanpa sengaja senjata api tersebut meletus dan mengenai korban sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujarnya.
- Oknum Polisi Diduga Tipu Ratusan Orang, Ngadu Ke Dedi Mulyadi Akibat Gagal Umroh
Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan penyelidikan dan memeriksa 5 polisi sebagai saksi dan sejumlah warga lainnya yang ada di lokasi.
Berdasarkan visum, korban mengalami luka pada punggung bagian atas atau tengkuk dari bahu kanan dan tembus ke bagian dada di sela iga.
Dalam kasus ini, Briptu Muhammad Kharisma dinyatakan melanggar Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Berbicara tentang Kode Etik Profesi Polri maupun Komisi Kode Etik Profesi Polri. (Guruh/pojoksatu)
Konten dan berita menarik lainnya dari Pojoksatu.id bisa dibaca di Google News
Sentimen: negatif (100%)