Sentimen
Negatif (99%)
17 Mei 2023 : 00.05
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Semarang

Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait
Heryanto Tanaka

Heryanto Tanaka

Yosep Parera

Yosep Parera

Dadan Tri Yudianto

Dadan Tri Yudianto

Kasus Suap di MA, Hasbi Hasan dan Dadan Tri Dipanggil KPK Lusa

17 Mei 2023 : 07.05 Views 1

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Kasus Suap di MA, Hasbi Hasan dan Dadan Tri Dipanggil KPK Lusa
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto pada Rabu, 17 Mei 2023. Keduanya merupakan tersangka dugaan suap di MA.
 
"Tim penyidik akan di jadwalkan pemanggilan dua orang pihak yang ditetapkan sebagai tersangka (Hasbi dan Dadan) dalam dugaan suap pengurusan perkara di MA pada Rabu, 17 Mei 2023," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 15 Mei 2023.
 
Ali mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Keduanya diharap kooperatif.

-?

- - - -
"Kami harapkan sikap kooperatif keduanya untuk penuhi panggilan tim penyidik dimaksud," ucap Ali.
 
KPK mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto ditetapkan sebagai tersangka.
 
 
 
Sebelumnya, Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dia diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
 
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Wawan Yunawarto menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Dadan untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Yosep dan Heryanto bertemu Dadan pada 25 Maret 2022.
 
"Bertempat di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat terdakwa satu (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung Hasbi Hasan," kata Wawan dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 18 Januari 2023.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 

(END)

Sentimen: negatif (99.9%)