Sentimen
Negatif (99%)
16 Mei 2023 : 11.29
Informasi Tambahan

BUMN: PT Telekomunikasi Indonesia Tbk

Kasus: Tipikor, korupsi

Kejagung Tetapkan Eks Dirut Graha Telkom Sigma Tersangka Korupsi Proyek Fiktif

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

16 Mei 2023 : 11.29
Kejagung Tetapkan Eks Dirut Graha Telkom Sigma Tersangka Korupsi Proyek Fiktif

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 sampai dengan 2018. Mereka yang disematkan status tersebut merupakan pejabat perusahaan itu, mulai dari mantan Direktur Utama (Dirut) sampai dengan eks Komisaris.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, keenam orang tersangka dilakukan penahanan,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (11/5/2023).

Para tersangka adalah Taufik Hidayat (TH) selaku Direktur Utama PT Graha Telkom Sigma periode 2017-2020, Heri Purnomo (HP) selaku Direktur Operasi PT Graha Telkom Sigma periode 2016-2018, dan Judi Achmadi (JA) selaku Komisaris PT Graha Telkom Sigma periode 2014-2018.

Kemudian Rusjdi Basamalah (RB) selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur, Agus Heri Purwanto (AHP) selaku Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi, dan Tejo Suri Laksono (TSL) selaku Direktur Utama PT Granary Reka Cipta.

"Para Tersangka telah bersama-sama secara melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif dimana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan,” jelas dia.

"Untuk mendukung pencairan dana tersebut, para tersangka menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp282.371.563.184,” sambung Ketut.

Adapun untuk tersangka TH, HP, JA, RB, dan TSL dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei 2023 sampai dengan 30 Mei 2023. Sementara untuk tersangka AHP dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei 2023 sampai dengan 30 Mei 2023.

Akibat perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sentimen: negatif (99.8%)