Andhi Pramono dicopot dari Kepala Bea dan Cukai Makassar
Alinea.id Jenis Media: News
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencopot Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono. Pencopotan Andhi ini merupakan buntut dirinya ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
"Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN, yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, melalui keterangan resmi yang diterima, Selasa (16/5).
Nirwala menuturkan, keputusan itu juga diambil usai Kemenkeu membentuk tim pemeriksa dalam rangka proses
penjatuhan hukuman disiplin berat. Hasil pemeriksaan Kemenkeu terhadap Andhi disebut sejalan dengan temuan KPK.
"Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Nirwala.
Selain mencopot Andhi Pramono dari jabatannya, imbuh Nirwala, masih ada tindak lanjut yang akan dilakukan Kemenkeu. Hal itu bakal diproses sesuai ketetapan hukum dan pengaturan mengenai kepegawaian ASN.
Nirwala menegaskan, pihaknya tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran integritas dan akan menindak tegas pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Langkah tersebut sejalan dengan upaya institusi untuk terus melakukan perbaikan dari sisi pengawasan, pelayanan, maupun manajerial untuk meningkatkan kepercayaan publik,” tutur Nirwala.
Diketahui, KPK memulai penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu. Kasus ini berawal dari penelusuran LHKPN, yang kemudian berproses di penyelidikan dan status perkaranya ditingkatkan dengan menetapkan tersangka.
Sentimen: positif (64%)