Sentimen
Negatif (100%)
16 Mei 2023 : 12.09
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Grup Musik: Coldplay

Hewan: Ular

Kab/Kota: bandung

Partai Terkait

PA 212 Tolak Coldplay dan Ancam Kepung Bandara, Menhub Larang Demonstrasi di Bandara

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

16 Mei 2023 : 12.09
PA 212 Tolak Coldplay dan Ancam Kepung Bandara, Menhub Larang Demonstrasi di Bandara

PIKIRAN RAKYAT - Persaudaraan Alumni (PA) 212 menolak dengan tegas konser band asal Inggris, Coldplay yang diselenggarakan di Jakarta pada 15 November 2023. Mereka bahkan menolak dengan tegas dan mengancam jika band tersebut tetap hadir di Indonesia.

Dalam keterangannya, Wasekjen PA 212, Novel Bamukmin menyatakan akan melakukan aksi besar-besaran jika Coldplay jadi manggung di Stadion Gelora Bung Karno. Mereka bahkan tak segan-segan untuk mengepung Bandara Soekarno-Hatta.

"Saya menghimbau agar panitia segera mengurungkan niatnya mendatangkan Coldplay. Karena masih banyak grup musik yang tidak beraliran mendukung LGBT dan atheis daripada dirugikan seperti gagalnya konser Lady Gaga, Miss World, dan batalnya aktris porno Miyabi," ucap Novel.

Baca Juga: Beli BBM Pertalite di Bandung Wajib Scan QR Code, Jakarta Segera Menyusul

"Kalau membiarkan bahkan sampai mendukung kami jelas tidak bertanggung jawab atas gejolak umat Islam karena bisa saja mereka akan membawa ular seperti saat akan datangnya konser Lady Gaga juga Miss World atau bis ajuga mereka memblokir lokasi atau mengepung bandara," tuturnya.

Padahal ancaman dari Novel Bamukmin ini jelas-jelas melanggar aturan pemerintah sendiri. Pasalnya, Kementerian Perhubungan pernah melarang adanya aksi demonstrasi dilakukan di tempat-tempat publik, salah satunya bandara.

Aturan ini sudah dibuat oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi melalui urat Edaran Nomor SE.15 Tahun 2017. Isinya bahas Larangan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum Pada Obyek-Obyek Vital Transportasi Nasional.

Baca Juga: Kereta Cepat Jakarta Bandung Diuji Coba, Ridwan Kamil Minta Dukungan Warga

Dijelaskan dalam surat tersebut, Budi Karya Sumadi meminta agar proses penyampaian pendapat di muka umum harus memperhatikan kepentingan hidup orang banyak.

“Penyampaian pendapat di muka umum sebaiknya dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum kecuali di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat dan obyek vital nasional lainnya,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, J.A Barata.

Lebih lanjut Barata menjelaskan Bandar Udara (bandara), Pelabuhan, Stasiun Kereta Api dan terminal angkutan darat merupakan obyek vital yang strategis sehingga merupakan tempat dilarang untuk menyampaikan pendapat atau demonstrasi.

Baca Juga: Erdogan Gagal Meraup Mayoritas Suara, Pemilihan Presiden Turki Berlanjut ke Putaran Kedua

“Bandar Udara, pelabuhan, stasiun kereta api dan terminal angkutan darat merupakan obyek yang harus dilindungi dari gangguan keamanan karena masuk dalam wilayah obyek vital transportasi nasional. Jadi tidak boleh dijadikan tempat untuk demonstrasi atau unjuk rasa,” ucap dia.***

Sentimen: negatif (100%)