Sentimen
Negatif (99%)
16 Mei 2023 : 11.42
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Novel Baswedan Kritik Keras Ghufron Minta Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

16 Mei 2023 : 18.42 Views 1

Detik.com Detik.com Jenis Media: Metropolitan

Novel Baswedan Kritik Keras Ghufron Minta Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun
Jakarta -

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, mengkritik keras Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang mengajukan permohonan uji materi di MK perihal masa jabatan Pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Dia menyebut Ghufron hanya memikirkan kepentingan pribadi.

"Kita semua paham banyak pihak yang terusik dengan perubahan UU KPK yang melemahkan, dan mereka berjuang dengan beberapa upaya hukum agar pemberantasan korupsi bisa diperkuat. Melihat gugatan yang dilakukan oleh Nurul Ghufron (Pimpinan KPK) untuk memperpanjang masa jabatan Pimpinan KPK menjadi 5 tahun, terlihat bahwa Ghufron dkk hanya memikirkan kepentingan pribadi," kata Novel Baswedan kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).

Novel mengaku heran pimpinan KPK yang malah memikirkan kepentingan pribadi. Novel menyebut hal itu baru terjadi di masa Pimpinan KPK sekarang.

-

-

"Kita tentu heran ketika pimpinan KPK hanya memikirkan kepentingan pribadi. Barangkali baru pada periode masa pimpinan KPK sekarang hal itu terjadi," kata Novel.

Novel menyinggung polemik yang terjadi di KPK seperti dugaan kebocoran dokumen penyelidikan korupsi. Novel mengaku prihatin dengan kondisi di KPK saat ini.

"Alih-alih bekerja memberantas korupsi dengan sungguh-sungguh, justru pimpinan KPK masa ini menjadi masalah dalam tugas-tugas pemberantasan korupsi, seperti pembocoran data rahasia penyelidikan, bertemu dengan pihak beperkara, dan pelanggaran-pelanggaran serius lainnya," ujar Novel.

"Jadi sekali lagi, ini memprihatinkan dan menyedihkan," imbuhnya.

Ghufron Minta MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK

Diketahui, Nurul Ghufron mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam perbaikan permohonannya kepada MK, Ghufron meminta agar masa jabatan Pimpinan KPK diubah dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

Hal itu diketahui dari risalah sidang perkara nomor 112/PUU-XX/2022 seperti dilihat detikcom, Senin (15/5). Dalam perkara ini, Ghufron duduk sebagai pemohon.

"Menyatakan pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat, conditional inconstitutional, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan 'pimpinan pemberantasan korupsi memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'," ujar kuasa hukum Ghufron, Walidi, saat membacakan petitum dalam sidang perbaikan permohonan yang digelar pada Rabu (14/12/2022).

Petitum itu sempat dipertanyakan oleh hakim MK Arief Hidayat. Dia bertanya mengapa pemohon meminta agar masa jabatan dari 4 tahun diubah menjadi 5 tahun.

"Kenapa kok 5 tahun yang Anda minta? Kok tidak 10 tahun? Kok tidak 12 tahun atau 15 tahun? Kenapa begitu? Karena semua rata-rata lembaga itu 5 tahun?" tanya hakim MK Arief.

"Betul, Yang Mulia," ujar Walidi.

(whn/haf)

Sentimen: negatif (99.8%)