Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Event: Ibadah Umroh
Institusi: MUI
Tokoh Terkait
Waria Umroh Pakai Hijab Viral
Krjogja.com Jenis Media: News
Waria atau transgender diduga Isa Zega memakai hijab saat umroh. (Foto: mui.or.id)
Krjogja.com - JAKARTA - Jagat maya sempat dibikin heboh saat seseorang diduga waria yang memakai jilbab atau hijab saat umroh. Dia adalah artis Isa Zega, yang diketahui merupakan bekas manajer Lucinta Luna.
Tak usah menunggu lama, aksi pakai hijab di tempat ibadah itu pun menuai berbagai komentar warganet. Bahkan ada pula yang merundung transgender yang dikenal pula dengan sebutan Mami Isa tersebut.
Seperti dikutip Liputan6.com, selebgram yang diduga seorang transgender itu mengenakan pakaian layaknya perempuan. Isa Zega memakai hijab, cadar, serta gamis panjang hitam saat melaksanakan beribadah di Tanah Suci.
Tindakan Isa Zega tersebut sempat memicu pro dan kontra dari publik. Tetapi ia membantah semua tudingan dari warganet.
Menanggapi beredarnya video dan foto orang diduga transgender ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan angkat suara.
Mengutip laman MUI, DR KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA dalam komentarnya menjelaskan apa yang dilakukan Isa Zega adalah hal yang tidak dibenarkan dalam Islam. “Jika ia seorang laki-laki maka harus berpenampilan ke kodratnya sebagai seorang lelaki,” katanya.
Ia juga mengulas tentang transgender dalam Islam. “Dalam Islam kita kenal dengan istilah Khuntsa, Mukhanats dan Mutarajjilah”, katanya.
Mukhannats adalah laki-laki yang berperilaku maupun berpenampilan seperti perempuan, padahal fisiknya jelas seperti laki-laki asli
Mutarajjilah adalah perempuan yang perilaku dan penampilannya menyerupai laki-laki, padahal fisiknya jelas seperti perempuan asli
Khuntsa merujuk pada orang yang memiliki dua alat kelamin sekaligus dalam tubuhnya sejak lahir. Adapun kasus ini harus ditangani medis sehingga diharapkan bisa menemukan kecendrungan sebagai laki-laki atau perempuan.
Dari ketiga kriteria ini mukhannats dan Mutarajjilah adalah perkara yang sangat dilarang Allah dan Rasulullah sebagaimana sabda nabi: “Allah melaknat para perempuan yang menyerupai laki-laki, dan para lelaki yang menyerupai perempuan.” Dalam hadis lain disebutkan, “Allah melaknat perempuan yang mengenakan pakaian laki-laki dan laki-laki yang mengenakan pakaian perempuan.”
Dari keterangan hadis ini KH Syamsul Bahri menjelaskan jika perbuatan ini termasuk mukhannats yaitu seorang lelaki yanng menyerupai perempuan maka Allah akan melaknatnya selama ia terus memakai pakaian yang menyerupai perempuan. (*)
Sentimen: positif (50%)