Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ibadah Umroh
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Kasus korupsi Bupati Meranti, 8 pegawai BPK Riau dicegah bepergian ke luar negeri
Alinea.id Jenis Media: News
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan upaya pencegahan ke luar negeri terkait proses penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Riau. Kasus ini menjerat Bupati nonaktif Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, sebagai tersangka.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan pencegahan diajukan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham terhadap 10 orang. Delapan di antaranya merupakan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"KPK mengajukan cegah untuk tetap berada di wilayah Indonesia terhadap 10 orang. Delapan orang di antaranya pegawai BPK Perwakilan Riau dan dua orang swasta," kata Ali melalui keterangan tertulis, Senin (15/5).
Ali menuturkan, pencegahan dilakukan sejak 10 Mei 2023. Masa larangan bepergian ke luar negeri itu dapat diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidik dalam penanganan perkara tersebut.
Upaya ini diambil dalam rangka keperluan penyidikan seiring diperlukannya keterangan dari berbagai pihak, yang akan diperiksa sebagai saksi untuk menguatkan unsur-unsur pasal dugaan suap yang diterima Adil dan kawan-kawan.
"KPK mengharapkan sikap kooperatif dari para pihak tersebut untuk hadir dalam setiap penjadwalan pemanggilan yang disampaikan tim penyidik," ujar Ali.
KPK telah menetapkan tiga tersangka pada perkara ini, yaitu Bupati Meranti nonaktif, Muhammad Adil; Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih; dan pemeriksa muda BPK Perwakilan Riau, M. Fahmi Aressa.
Mereka terjerat tiga dugaan korupsi, yakni pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022-2023 dan dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh.
Sentimen: negatif (99.4%)