Raih WTP, BPK Beri 4 Catatan untuk Pemprov Jawa Barat
JabarEkspress.com Jenis Media: News
JABAR EKSPRES – Perihal Laporan Keuangan Daerah (LKPD) tahun 2022, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang dipimpin oleh Ridwan Kamil berhasil meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Akan tetapi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menggarisbawahi beberapa catatan yang harus menjadi perbaikan. Salah satunya adalah dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan BOPD (Bantuan Operasional Pendidikan Daerah) di SMKN 4 Kuningan.
Ahmad Noor selaku anggota V BPK RI menggarisbawahi, setidaknya ada 4 hal yang menjadi sorotan BPK terkait LKPD Jawa Barat tahun 2022. Hal ini sebagaimana yang tertuang pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang diserahkan kepada Gubernur Jawa Barat dan DPRD Jawa Barat.
BACA JUGA: Faktor Perubahan Cuaca di Bandung Raya
Berikut 4 hal yang menjadi sorotan BPK tersebut.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
Masih ada beberapa pihak wajib pajak yang belum melaporkan pajak dengan tertib. Lalu, transfer bagi hasil PBBKB ke kabupaten kota di Jawa Barat belum sesuai dengan ketentuan. Hal ini mengakibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tidak bisa merekap pendapatan PBBKB setiap kota kabupaten.
Menurut Ahmad Noor, ada selisih Rp59 miliyar akibat perhitungan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) SMKN 4 Kuningan
Pertanggungjawaban hasil BOS dan BOPD di sekolah tersebut tidak sesuai dengan transaksi sesungguhnya. Nilai transaksi di sana mencapai Rp2,646 miliyar. Menurut BPK, hal ini tidak sah karena sebelum LHP terbit, telah ada setoran sebesar Rp201,9 juta.
Sentimen: positif (96.2%)