Sentimen
Positif (99%)
4 Des 2022 : 13.11

2 Cara Berobat ke UGD Menggunakan BPJS Kesehatan, Terapkan Langkah ini!

4 Des 2022 : 13.11 Views 1

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

2 Cara Berobat ke UGD Menggunakan BPJS Kesehatan, Terapkan Langkah ini!

Suara.com - Tahukah Anda bahwa pengobatan atau akses ke UGD dapat diperoleh menggunakan BPJS? Ya, dengan cara yang tepat Anda dapat melakukan hal ini.

Fasilitas tersebut masuk ke dalam tanggungan BPJS, tentunya, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, Anda bisa simak cara berobat ke UGD menggunakan BPJS di bagian selanjutnya.

Penanganan cepat diperlukan ketika seorang mengalami keadaan gawat darurat. Kondisi ini juga termasuk salah satu kondisi yang akan ditanggung BPJS Kesehatan. Namun demikian ada baiknya Anda memahami terlebih dahulu kira-kira kriteria apa yang masuk ke golongan gawat darurat.

Kriteria Gawat Darurat

Baca Juga: Bagaimana Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan? Simak Langkah-langkahnya

Pertama, mengancam nyawa, membahayakan diri atau orang lainKedua, ada gangguan pada jalan nafas, pernafasan, atau sirkulasiKetiga, terjadi penurunan kesadaranKeempat, adanya gangguan hemodinamikKelima, memerlukan tindakan segera

Ketika seseorang mengalami kondisi-kondisi di atas, maka penanganan gawat darurat wajib segera diberikan.

Cara Berobat ke UGD Menggunakan BPJS

Ada dua cara yang bisa digunakan. Pertama cara yang harus digunakan ketika mendatangi fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, dan kedua cara untuk fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

1. Cara Pertama

Datangi ke FKTP atau FKRTL terdekatTunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS atau KIS Digital yang berstatus aktif, atau identitas lain yang diperlukan, misalnya seperti KTP, SIM, KK, tanpa surat rujukan dari FKTPSetelah mendapatkan pelayanan, peserta wajib menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan masing-masing fasilitas kesehatan.

2. Cara Kedua

Baca Juga: Cara Klaim Kruk Penyangga Pakai BPJS, Catat Syarat serta Biaya yang Dicover

Datangi FKTP atau FKRTL yang tidak bekerjasama dengan program BPJS Kesehatan.Tunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS atau KIS Digital yang berstatus aktif, atau identitas lain yang diperlukan, misalnya seperti KTP, SIM, KK, tanpa surat rujukan dari FKTPFasilitas kesehatan memastikan kebenaran identitas atau status keaktifan peserta JKN-KIS dengan melakukan konfirmasi ke kantor cabang BPJS Kesehatan setempat atau BPJS Kesehatan call center di 165Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing FKTP atau FKRTL.

Cukup mudah bukan caranya?

Berkas yang wajib dibawa tentu adalah kartu identitas dan kartu peserta JKN-KIS yang berstatus aktif. Dengan bermodalkan dua kartu identitas tersebut, seseorang dapat memperoleh layanan UGD dengan cepat dan tepat.

Itu tadi sekilas cara berobat ke UGD menggunakan BPJS Kesehatan, baik di faskes yang bekerjasama dengan program BPJS Kesehatan atau faskes yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Semoga berguna, dan temukan informasi lebih lengkap pada Call Center di 165.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Sentimen: positif (99.8%)