Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tegal, Paris
Kasus: kecelakaan
Tokoh Terkait
Romyani Sopir Bus Terjun di Wisata Guci Tersangka, Hotman Paris Siap Bela sampai Bebas
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
Romyani Sopir Bus Terjun di Wisata Guci Tersangka, Hotman Paris Siap Bela sampai Bebas
POJOKSATU.id, TANGSEL – Polres Tegal telah menetapkan Romyani menjadi tersangka dalam kasus bus masuk jurang di Wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah pada Minggu (7/5/2023) lalu.
Anak Romyani, Dea Aliftiana, lantas memohon bantuan hukum kepada pengacara kondang Hotman Paris.
Rupanya permohonan itu diatensi langsung oleh Hotman Paris yang menyatakan siap membela Romyani agar bisa dibebaskan.
Hotman menyatakan dirinya membantu Romyani sebagai kuasa hukum dalam menghadapi kasusnya yang viral.
Ia mengaku akan menindaklanjuti permohonan Dea dengan akan mempelajari kasus Romyani.
Sebagai tindak lanjut, ia telah meminta seorang pengacara di Tegal mendampinginya.
- Kesaksian 2 Penumpang Bus Rem Blong di Guci, Tak Ada Anak Bermain, Sempat Mau Belokkan Kemudi
Mendengar jawaban dari Hotman itu Dea pun mengucapkan terima kasih.
“Sekali lagi, saya ucapkan terimakasih bapak Hotman Paris atas bantuannya,” tutur Dea.
Hotman Paris kemudian menuliskan pesan bahwa ia akan menelaah lebih lanjut kasus Romyani.
Ia juga meminta seorang pengacara di Tegal mendampinginya.
“Siap akan mulai pelajari kasus posisi! Minta kerelaan seorang pengacara di Tegal sebagai pendamping tambahan di daerah! Siapa ya?” tulis Hotman Paris, Sabtu (13/5/2023).
Usai pesan itu ditulis, seorang pengacara dari Tegal bernama Ahmad Soleh telah menjadi pendamping tim Hotman.
- Penyebab Bus Nyelonong di Wisata Guci, KNKT Pastikan Handbrake Berfungsi dengan Baik
Ahmad juga sudah bertemu dengan Romyani dan telah berkomunikasi dengan Hotman melalui sambungan telepon.
Seperti diketahui, sopir PO Duta Wisata, Romyani dan kernetnya bernisial AY resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan 2 orang peziarah itu.
“Kami menetapkan sopir dan kernet bus sebagai tersangka,” kata Kapolres Tegal, AKBP Muhammad Sajarod Zakun di Tegal, Kamis (11/5/2023).
AKBP Sajarod mengatakan, penetapan tersangka terhadap sopir dan kernet bus itu dilakukan setelah penyidik kepolisian melakukan gelar perkara atas insiden itu pada Rabu (10/5) kemarin.
Dari hasil gelar perkara itu, kata Kapolres Tegal, penyidik kepolisian menyimpulkan bahwa kedua tersangka telah lalai dalam melaksanakan pekerjaannya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut AKBP Sajarod, sopir bus tersebut saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dikenakan Pasal 359 KUHP, saat ini yang bersangkutan sudah kita tahan,” tutur AKBP Sajarod. (Fandi/Pojoksatu)
Berita dan konten menarik lainnya dari Pojoksatu.id bisa dibaca di Google News
Sentimen: negatif (96.9%)