Sentimen
Negatif (100%)
15 Mei 2023 : 07.37
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Andalas

Urgensi RUU Perampasan Aset Menjadi Undang-Undang, Kejahatan Ekonomi Selalu Berkembang dan Canggih

15 Mei 2023 : 07.37 Views 4

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Urgensi RUU Perampasan Aset Menjadi Undang-Undang, Kejahatan Ekonomi Selalu Berkembang dan Canggih

Reporter: Khanif Lutfi |

Editor: Khanif Lutfi |

Sabtu 13-05-2023,15:42 WIB

Ilustrasi Aset Negara, Image Credit: Iqbal Nuril Anwar dari Pixabay--

Urgensi RUU Perampasan Aset Menjadi Undang-Undang

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menjelaskan urgensi atau pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset menjadi undang-undang guna mencegah tindak pidana kejahatan ekonomi di Tanah Air.

"Perlu dipahami, kejahatan ekonomi selalu berkembang seiring dengan kemajuan teknologi sehingga RUU Perampasan Aset ini dibutuhkan," kata Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto.

Hal tersebut disampaikan Mukrianto pada webinar bertajuk "Quo Vadis RUU Perampasan Aset: Jalan terjal pengembalian kerugian negara" yang diadakan Kombad Justitia Fakultas Hukum Universitas Andalas di Padang, Sabtu 13 Mei 2023.

Didik menjelaskan kejahatan ekonomi akan selalu berkembang dan canggih, komplit atau dapat dikatakan sebagai kejahatan yang sophisticated.

BACA JUGA:Surpres RUU Perampasan Aset Telah Diterima DPR akan Dibawa ke Rapat Bamus

Untuk menjalankan aksinya, pelaku kejahatan melakukan rekayasa keuangan atau rekayasa hukum dengan tujuan mengelabui aparat.

"Tindakan pelaku kejahatan ini tentu saja untuk mempersulit proses hukum di pengadilan dan mempersulit proses penyitaan yang dilakukan secara konvensional," ujar Didik menjelaskan.

Ia menjelaskan kesulitan aparat penegak hukum untuk melakukan penyitaan aset-aset pelaku kejahatan dikarenakan instrumen hukum yang selama ini digunakan dinilai kurang komprehensif.

Pentingnya RUU Perampasan Aset untuk disahkan menjadi undang-undang juga berkaitan erat dengan pemulihan aset negara atau kerugian negara, termasuk kerugian sosial-ekonomi dari sejumlah kejahatan ekonomi hingga belum maksimal atau optimalnya pengembalian keuangan negara secara utuh.

BACA JUGA:Naskah RUU Perampasan Aset Ditandangani Jokowi Paling Lambat Pekan Depan

"Jadi, pengembalian asetnya tidak seimbang dan tidak sebanding. Masih ada aset negara yang hilang. Dengan kata lain, banyak kerugian negara yang tidak bisa dipulihkan," jelas dia.

Harapannya, dengan disahkannya RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang maka pemulihan aset negara akibat tindak pidana kejahatan tersebut bisa optimal dan maksimal serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.

Dalam penindakan kejahatan tindak pidana pencucian uang, pada praktiknya masih terkendala kurang progresifnya peraturan perundang-undangan terkait penyitaan aset yang diduga hasil tindak pidana.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI

Sumber:

Sentimen: negatif (100%)