Sentimen
Negatif (100%)
4 Des 2022 : 15.39
Informasi Tambahan

Institusi: Paspampres

Kasus: Narkoba, pencurian

Deretan Perbuatan Pelanggaran Berat TNI Beserta Hukumannya, Pelaku Pemerkosaan Langsung Pecat?

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

4 Des 2022 : 15.39
Deretan Perbuatan Pelanggaran Berat TNI Beserta Hukumannya, Pelaku Pemerkosaan Langsung Pecat?

Suara.com - Tentara Negara Indonesia (TNI) menjadi salah satu yang penting dalam sistem pertahanan tanah air. Tak heran jika anggotanya diminta tidak melakukan pelanggaran karena bisa mencoreng nama baik institusi tersebut.

Namun sayangnya belakangan ramai kasus Mayor Paspampres yang memperkosa prajurit wanita Divif 3 Kostrad saat keduanya tengah bertugas menjaga acara KTT G20, Bali. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa lalu memastikan perbuatan itu tergolong tindakan pidana.

Lantas, apa saja perbuatan yang termasuk pelanggaran berat di lingkup TNI? Simak informasinya sekaligus hukuman bagi para prajurit yang melanggar.

Perbuatan Pelanggaran Berat TNI

Baca Juga: CEK FAKTA: Rizky Billar Pastikan Keamanan Lesti Kejora dengan Bodyguard Profesional dari TNISaat Acara SCTV Music Awards 2023

Melansir laman resmi TNI, ada tujuh perbuatan yang termasuk pelanggaran berat. Aturan ini telah ditetapkan berdasarkan Surat Telegram Pangdam I/BB Nomor STR/25/2007 tanggal 27 Januari 2007. Berikut daftar selengkapnya.

Penyalahgunaan senjata api, munisi dan bahan peledak.Penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pengedar maupun pengguna.Desersi (meninggalkan kesatuan selama lebih dari 30 hari) dan insubordinasi (melawan atasan).Perkelahian baik perorangan maupun kelompok dengan rakyat atau antaranggota TNI dan Polri.Pelanggaran asusila, khususnya dengan keluarga TNI.Penipuan, perampokan, dan pencurian.Perjudian, backing, illegal logging dan mining, serta fishing.

Hukuman Pelanggaran Berat TNI

Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, pelanggaran hukum disiplin militer yang terdiri dari:

Segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer.Perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana yang begitu ringan sifatnya.

Kemudian, mengacu pada Pasal 9 UU ini, para prajurit TNI yang melanggar, akan menerima hukuman disiplin militer sebagai berikut:

Teguran.Penahanan disiplin ringan paling lama 14 hari.Penahanan disiplin berat paling lama 21 hari.

Penjatuhan hukuman disiplin militer ini diikuti dengan sanksi administratif sesuai Peraturan Panglima TNI Nomor 11 Tahun 2018 tentang Sanksi Administratif bagi Prajurit TNI.

Baca Juga: Viral Pelatih Pencak Silat Vietnam Ajak Ribut, Perwira Kopassus TNI Turun Tangan, Ternyata...

Dalam peraturan tersebut, penerapan sanksi administratif dibagi menjadi golongan I (prajurit TNI yang melakukan pelanggaran hukum disiplin) dan golongan II (prajurit TNI yang melakukan tindak pidana).

Sentimen: negatif (100%)