Sentimen
Tokoh Terkait
Henry Surya
Brigjen Pol Whisnu Hermawan
Bareskrim Serahkan Henry Surya Tersangka Kasus Indosurya ke Kejagung usai Penyidikan Tuntas
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Subdit Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri menyerahkan Henry Surya (HS) tersangka kasus Indosurya ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyerahan dilakukan usai penyidikan oleh Bareskrim tuntas.
“Sore tadi penyidik sudah melaksanakan proses penyerahan tersangka atas nama HS beserta barang bukti ke Kejagung,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan di Jakarta, Jumat (12/05/2023).
Proses penyerahan tersangka HS dan barang bukti dalam kasus pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu dalam pendirian Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Indosurya ini merupakan tahapan susulan setelah Kejagung menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.
“Sebelumnya Kejagung telah menyatakan berkas penyidikan P-21. Jadi proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini bagian tahap 2 penyidikan,” ujar Brigjen Whisnu Hermawan.
Proses penyerahan tersangka HS dilaksanakan oleh tim Unit 2 Subdit TPPU sore ini kepada tim jaksa pada Jampidum di kantor Kejagung.
Seperti diketahui, HS kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 15 Maret 2023.
Editor : Rizal Bomantama
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.
Sentimen: negatif (98.5%)