Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pemilu 2019
Grup Musik: APRIL
Tokoh Terkait
Pengamat nilai basis suara Erick Thohir merata untuk cawapres
Antaranews.com Jenis Media: Politik
Pengamat politik sekaligus Direktur eksekutif Lembaga Survey and Polling Indonesia (SPIN) SPIN Igor Dirgantara menilai basis suara Erick Thohir sangat merata dan layak menjadi bakal calon presiden (cawapres) Pemilu 2024.
"Erick Thohir berada di tengah. Di antara pemilih nasionalis, lintas agama, milenial dan perkotaan," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Selain itu, kata dia, basis pemilih Erick Thohir dinilai tersebar merata ke semua elemen masyarakat, dan memiliki karakteristik kepemimpinan yang disukai banyak masyarakat, lantaran menghadirkan dampak positif besar.
Ia menilai Menteri BUMN ini lebih bisa diterima, dan, sosok Ketua Umum PSSI ini juga memiliki keunggulan yang jelas terlihat sebagai seorang pemimpin masa depan.
"Hal itu terlihat dari elektabilitas yang konsisten berada di tingkat teratas. Karena basis pemilihnya lebih fleksibel. Itu sebabnya Erick menjadi cawapres unggulan.," ujarnya.
Berdasarkan hasil survei SPIN periode Mei 2023, Erick Thohir menempati posisi pertama sebagai cawapres dengan elektabilitas sebesar 18,2 persen. Selanjutnya Agus Harimurti Yudhoyono dengan 13,1 persen dan Ridwan Kamil 10,5 persen.
Survei SPIN dilakukan pada tanggal 27 April-4 Mei 2023 dengan total jumlah responden 1.230. Kriteria responden adalah penduduk berusia 17 tahun ke atas atau sudah pernah menikah.
Sebaran sampel tersebar di 34 provinsi, dengan teknik sampel random digit dialing (RDD) menggunakan simple random sampling pada tingkat kepercayaan 95 persen dan margin of error sekitar 2,8 persen. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara melalui telepon/smartphone. Kontrol kualitas 10 persen dari sampel.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan berlangsung pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara.
Pewarta: Fauzi
Editor: Laode Masrafi
COPYRIGHT © ANTARA 2023
Sentimen: positif (88.9%)