Sentimen
Negatif (98%)
4 Des 2022 : 18.19
Informasi Tambahan

Event: SEA Games

Institusi: Paspampres

Tokoh Terkait

Segini Gaji Paspampres dan Tunjangannya, Jangan Kaget Lihat Nominalnya!

4 Des 2022 : 18.19 Views 1

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

Segini Gaji Paspampres dan Tunjangannya, Jangan Kaget Lihat Nominalnya!

Suara.com - Baru-baru ini ramai diperbincangkan berita mengenai oknum perwira Paspampres atau Pasukan Pengamanan Presiden yang telah melakukan pemerkosaan terhadap prajurit Kostrad. Hal ini membuat publik mencari tahu segala sesuatu tentang Paspampres, hingga berapa gaji Paspampres dan tunjangannya.

Diketahui, kasus dugaan pemerkosaan tersebut terjadi pada 15 November 2022 pada salah satu hotel di Bali. Oknum anggota Paspampres yang telah melakukan pemerkosaan tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Paspampres berpangkat berpangkat mayor tersebut terancam pidana Pasal 285 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). 

Bicara mengenai Paspamres, mungkin banyak yang penasaran, berapa sebenarnya gaji paspampres dan tunjangannya? Untuk selengkapnya, simak berikut ini informasi gaji paspamres dan tunjangannya berdasarkan Peraturan Pemerintah No 16 Th 2019 ( Gaji Paspampres) dan Peraturan Presiden No 102 Th 2018 (Tunjangan Paspampres).

Besaran Gaji Paspampres 

Baca Juga: Deretan Momen Absurd Viral di SEA Games 2023, Seremoni Pakai Lampu Mobil hingga Aksi Perwira Kopassus Kolonel Wahyo Yuniartoto

Tamtama

Kopral Kepala besaran gaji Rp1.917.100 - Rp2.960.700Kopral Satu besaran gaji Rp1.858.900-Rp2.870.900Kopral Dua: Rp1.802.600-Rp2.783.900Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.747.900-Rp2.699.400Kelasi Satu/Prajurit Satu: Rp1.694.900-Rp2.617.500Kelasi Dua/Prajurit Dua: Rp1.643.500-Rp2.538.100

Bintara

Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000-Rp4.032.600Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500-Rp3.910.300.Sersan Mayor: Rp2.307.400-Rp3.791.700Sersan Kepala: Rp2.237.400-Rp3.676.700Sersan Satu: Rp2.169.500-Rp3.565.200Sersan Dua: Rp2.103.700-Rp3.457.100

Perwira Pertama

Kapten: Rp2.909.100-Rp4.780.600Letnan Satu: Rp2.820.800-Rp4.635.600Letnan Dua: Rp2.735.300-Rp4.425.200

Perwira Menengah

Kolonel: Rp3.190.700-Rp5.243.400Letnan Kolonel: Rp3.093.900-Rp5.084.300Mayor: Rp3.000.100-Rp4.930.100

Perwira Tinggi

Baca Juga: Panglima TNI Yudo Margono Mutasi 18 Perwira Tinggi: AD, AL dan AU

Laksamana/Jenderal Marinir Bintang IV: Rp5.238.200-Rp5.930.800Laksamana Madya/Letnan Jenderal Marinir Bintang III: Rp5.079.300-Rp5.930.800Laksamana Muda/Mayor Jenderal Marinir Bintang II: Rp3.290.500-Rp5.576.500Laksamana Pertama/Brigadir Jenderal Marinir Bintang I: Rp3.290.500-Rp5.407.400

Besaran Tunjangan Paspampres

Selain mendapatkan gaji pokok, para Paspampres juga mendapatkan tunjangan berdasarkan kelas jabatan mereka. Berikut besaran tunjangan Paspampres.

KASAD, KSAU, KSAL besaran tunjangan Rp37.810.500Wakil KASAD, Wakil KSAU, Wakil KSAL  besaran tunjangan Rp34.902.000Kelas Jabatan 17 besaran tunjangan Rp29.085.000Kelas Jabatan 16 besaran tunjangan Rp20.695.000Kelas Jabatan 15 besaran tunjangan Rp14.721.000Kelas Jabatan 14 besaran tunjangan Rp11.670.000Kelas Jabatan 13 besaran tunjangan Rp8.562.000Kelas Jabatan 11 besaran tunjangan Rp5.183.000Kelas Jabatan 10 besaran tunjangan  Rp4.551.000Kelas Jabatan 9 besaran tunjangan Rp3.781.000.Kelas Jabatan 8 besaran tunjangan  Rp3.319.000Kelas Jabatan 7 besaran tunjangan  Rp2.928.000Kelas Jabatan 6 besaran tunjangan Rp2.702.000Kelas Jabatan 5 besaran tunjangan Rp2.493.000Kelas Jabatan 4 besaran tunjangan Rp2.350.000Kelas Jabatan 3 besaran tunjangan Rp2.216.000Kelas Jabatan 2 besaran tunjangan Rp2.089.000Kelas Jabatan 1 besaran tunjangan  Rp1.968.000

Demikian ulasan mengenai gaji Paspampres dan tunjangannya. Bagaimana, apakah kamu tertarik menjadi anggota Paspampres?

Kontributor : Ulil Azmi

Sentimen: negatif (98.8%)