Sentimen
Negatif (99%)
14 Mei 2023 : 14.48
Tokoh Terkait
Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo

Sesudah Gratifikasi, Ayah Mario Dandy Kini Tersangka TPPU, Rumah Mewahnya Mulai Disita KPK

14 Mei 2023 : 21.48 Views 1

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Sesudah Gratifikasi, Ayah Mario Dandy Kini Tersangka TPPU, Rumah Mewahnya Mulai Disita KPK

POJOKSATU.id, JAKARTA — Sesudah ditetapkan tersangka gratifikasi Rp 1,34 miliar, Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy, kini ditetapkan lagi sebagai tersangka TPPU oleh KPK.

Salah satu rumah mewah Rafael Alun Trisambodo yang dibelinya dari Grace Dewi Riady alias Grace Tahir, anak konglomerat Dato Sri Tahir, telah disita KPK.

“Iya betul, dilakukan penyitaan,” kata jurubicara bidang penindakan dan kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (13/5).

Anak konglomerat Dato Sri Tahir, Grace Tahir, telah diperiksa oleh KPK sebagai saksi bagi Rafael Alun dalam kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU pada Kamis (11/5).


KPK mendalami soal adanya dugaan aliran uang dari Rafael Alun ke Grace Tahir.

-

KPK Telah Periksa Direktur Mayapada Hospital Grace Tahir, Pengamat Respon Begini

 

KPK menemukan adanya transaksi jual beli rumah antara Grace Tahir dengan Rafael Alun.

“Ada dugaan transaksi jual beli aset. Asetnya rumah,” ungkap Ali.

Sementara itu, Grace Tahir bungkam saat dikonfirmasi awak media soal adanya dugaan aliran uang dari Rafael Alun.

Grace Tahir anak konglomerat Dato Sri Tahir ini hanya menggelengkan kepala usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Diketahui, KPK kembali menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka.

Kali ini, Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka pencucian uang.

KPK menemukan ada beberapa aset Rafael Alun yang berasal dari TPPU. Rafael Alun diduga dengan sengaja mengalihkan hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset.

Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka penerima gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.

Pihak KPK juga telah melakukan pengumpulan alat bukti TPPU dari Rafael Alun.

Tindakan tersebut dilakukan dengan melalukan penelusuran terhadap berbagai aset Rafael Alun Trisambodo.

“Pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan diantaranya dengan melakukan penelusuran berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK,” ucap Ali, Rabu (10/5/2023). (ikror/pojoksatu)

Sentimen: negatif (99.6%)