Sentimen
Positif (99%)
14 Mei 2023 : 07.46
Informasi Tambahan

Event: Pemilu 2019

Grup Musik: APRIL

Pengamat: Erick Thohir mendapat dorongan dari Jokowi maju cawapres

14 Mei 2023 : 07.46 Views 1

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Politik

Pengamat: Erick Thohir mendapat dorongan dari Jokowi maju cawapres
Jakarta (ANTARA) - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indo Barometer M. Qodari mengatakan Menteri BUMN Erick Thohir mendapat dorongan kuat dari Presiden Jokowi, untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

"Misalnya, ketika Presiden Jokowi ditanya siapa untuk cawapres, ya ada Erick Thohir," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Dia menilai peluang diusungnya Erick Thohir sebagai cawapres tidak terlepas dari peran Presiden Jokowi, termasuk dalam penentuan koalisi partai politik pengusung pada Pilpres 2024.

"Pak Jokowi ini akan berpengaruh terhadap peta koalisi yang ada, termasuk juga misalnya soal calon wakil presiden," katanya.

Kondisi tersebut, lanjut dia, semakin terlihat dalam sejumlah kesempatan nama Erick Thohir seringkali disebut Presiden Jokowi sebagai sosok yang layak diusung cawapres. Hal itu semakin membuat daya elektoral Erick Thohir semakin menguat.

Selain itu, Erick menjadi sosok yang mendapat pertimbangan serius oleh parpol untuk diusung cawapres karena dinilai figur paling potensial.

Bahkan, kian dikuatkan dengan raihan tinggi elektabilitas Erick Thohir dalam hasil rekaman lembaga survei. Erick Thohir menjadi sosok yang konsisten tempat daftar elektabilitas teratas.

Hasil rekaman survei Indikator Politik Indonesia yang dilakukan periode 11-17 April 2023 menunjukkan. Elektabilitas Erick Thohir konsisten alami kenaikan signifikan sejak beberapa bulan ke belakang.

Lonjakan elektabilitas sudah mulai terlihat sejak dari bulan Februari 17,5 persen menuju Maret sebesar 11,3 persen. Hingga kemudian melesat pada April sebesar 17,3 persen.

Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dibuka mulai 19 Oktober 2023 s.d. 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Pewarta: Fauzi
Editor: Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2023

Sentimen: positif (99%)