Sentimen
Tokoh Terkait
Sekjen Gerindra ungkap "golden ticket" cawapres ada di Cak Imin
Antaranews.com Jenis Media: Politik
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani mengungkapkan bahwa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar memiliki peluang sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) untuk mendampingi Prabowo Subianto dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Golden ticket ada di Pak Muhaimin," ujar Muzani di KPU RI, Sabtu.
Menurutnya, Cak Imin dan Prabowo sudah melakukan tanda-tangan kerja sama politik 2024. Sehingga, penentu nama capres-cawapres berada di kedua belah pihak.
"Antara mereka dua membicarakan," tambahnya.
Sebelumnya, Cak Imin mengaku siap mendukung Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai bakal capres pada Pemilu 2024.
"Insyaallah. Kalau memang Pak Prabowo sudah mantap, kami tentu siap saja untuk mendukung beliau," kata Cak Imin di Jalan Tegalan Nomor 27, Jakarta Timur, Kamis (11/5).
Ia juga berlapang dada menerima keputusan bahwa Prabowo akan diusung menjadi capres di Pemilu 2024 dari Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR). Untuk itu, Cak Imin mengatakan akan mengumumkan keputusan tersebut secara resmi ke publik.
Di sisi lain, awak media sempat menyinggung mengenai tujuan kegiatan safarinya ke sejumlah mantan wakil presiden untuk mendapatkan posisi sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pemilu 2024. Namun, ia menjelaskan masih mengincar posisi capres.
Meski begitu, Cak Imin tidak mempersoalkan apabila dirinya menjadi bakal cawapres. Ia melihat wapres memiliki peran yang begitu besar dalam mendampingi seorang presiden.
"Yang harus terus kita hormati, harus memberikan penghargaan yang tinggi atas perjuangan para wakil presiden," jelas dia.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Budi Suyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2023
Sentimen: positif (96.2%)