PAN: Pemilu Bukan untuk Memecah Belah, Tapi Memperkuat Persatuan
13 Mei 2023 : 19.22
Views 1
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menegaskan partainya mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. PAN juga mendukung pemilu yang berkualitas, berintegritas, aman, damai, dan bahagia.
“Pemilu itu bukan memecah belah, tapi memperkuat persatuan kita,” kata Zulkifli Hasan, di Gedung KPU, Jakarta, Jumat, 12 Mei 2023.
Ada 580 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang didaftarkan PAN ke KPU untuk berkompetisi di tingkat DPR pada Pemilu 2024. Pendaftaran bakal caleg juga dilakukan PAN untuk DPRD provinsi, kabupaten, dan kota secara serentak di seluruh Indonesia.
"Untuk DPR RI di 84 dapil dengan caleg 580 orang atau 100 persen kami daftarkan," ucap dia.
PAN juga mendaftarkan 2.372 caleg di 301 dapil untuk DPRD provinsi. Lalu, 17.512 caleg untuk 2.325 dapil di DPRD kabupaten dan kota.
Dia menegaskan PAN siap mengikuti Pemilu Serentak 2024. "Kami siap jiwa, raga, sepenuh pikiran, sepenuh hati mengikuti kontestasi Pemilu 2024," ujar dia.
Dia mengingatkan para caleg PAN harus menjadi kaki tangan pikiran, hati, dan jiwa rakyat Indonesia. Pasalnya, anggota dewan merupakan wakil rakyat di Parlemen.
"Apa yang menjadi aspirasi itu lah yang akan dilakukan kader-kader caleg dari PAN sebagaimana slogan kami bantu rakyat," ujar dia.
Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari secara resmi menerima berkas pendaftaran 580 bakal caleg DPR untuk Pemilu 2024 dari PAN.
"Pada hari ini, Jumat, 12 Mei 2023, pimpinan pusat PAN hadir di Kantor KPU RI untuk mendaftarkan bakal caleg DPR RI," kata Hasyim.
Pendaftaran bakal caleg DPR untuk semua dapil dilakukan pengurus pimpinan pusat partai politik dengan mengunjungi Kantor KPU Pusat di Jakarta.
Kemudian, pendaftaran bakal caleg DPRD provinsi dilakukan pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing. Lalu, bakal calon anggota DPRD kabupaten dan kota akan didaftarkan pengurus partai politik di tingkat kabupaten dan kota di Kantor KPU kabupaten dan kota masing-masing.
KPU melayani pendaftaran bakal caleg untuk Pemilu 2024 dengan jam operasional pukul 08.00-16.00 waktu setempat pada 1-13 Mei 2023 dan pukul 08.00-23.59 waktu setempat di hari terakhir pendaftaran pada 14 Mei 2023.
KPU telah mengimbau seluruh partai politik di tingkat nasional yang menjadi peserta Pemilu 2024 agar menyampaikan surat pemberitahuan paling lambat satu hari sebelum melakukan pendaftaran.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
“Pemilu itu bukan memecah belah, tapi memperkuat persatuan kita,” kata Zulkifli Hasan, di Gedung KPU, Jakarta, Jumat, 12 Mei 2023.
Ada 580 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang didaftarkan PAN ke KPU untuk berkompetisi di tingkat DPR pada Pemilu 2024. Pendaftaran bakal caleg juga dilakukan PAN untuk DPRD provinsi, kabupaten, dan kota secara serentak di seluruh Indonesia.
-?
- - - -"Untuk DPR RI di 84 dapil dengan caleg 580 orang atau 100 persen kami daftarkan," ucap dia.
PAN juga mendaftarkan 2.372 caleg di 301 dapil untuk DPRD provinsi. Lalu, 17.512 caleg untuk 2.325 dapil di DPRD kabupaten dan kota.
Dia menegaskan PAN siap mengikuti Pemilu Serentak 2024. "Kami siap jiwa, raga, sepenuh pikiran, sepenuh hati mengikuti kontestasi Pemilu 2024," ujar dia.
Dia mengingatkan para caleg PAN harus menjadi kaki tangan pikiran, hati, dan jiwa rakyat Indonesia. Pasalnya, anggota dewan merupakan wakil rakyat di Parlemen.
"Apa yang menjadi aspirasi itu lah yang akan dilakukan kader-kader caleg dari PAN sebagaimana slogan kami bantu rakyat," ujar dia.
Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari secara resmi menerima berkas pendaftaran 580 bakal caleg DPR untuk Pemilu 2024 dari PAN.
"Pada hari ini, Jumat, 12 Mei 2023, pimpinan pusat PAN hadir di Kantor KPU RI untuk mendaftarkan bakal caleg DPR RI," kata Hasyim.
Pendaftaran bakal caleg DPR untuk semua dapil dilakukan pengurus pimpinan pusat partai politik dengan mengunjungi Kantor KPU Pusat di Jakarta.
Kemudian, pendaftaran bakal caleg DPRD provinsi dilakukan pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing. Lalu, bakal calon anggota DPRD kabupaten dan kota akan didaftarkan pengurus partai politik di tingkat kabupaten dan kota di Kantor KPU kabupaten dan kota masing-masing.
KPU melayani pendaftaran bakal caleg untuk Pemilu 2024 dengan jam operasional pukul 08.00-16.00 waktu setempat pada 1-13 Mei 2023 dan pukul 08.00-23.59 waktu setempat di hari terakhir pendaftaran pada 14 Mei 2023.
KPU telah mengimbau seluruh partai politik di tingkat nasional yang menjadi peserta Pemilu 2024 agar menyampaikan surat pemberitahuan paling lambat satu hari sebelum melakukan pendaftaran.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(AZF)
Sentimen: positif (93.8%)