Sentimen
Informasi Tambahan
Club Olahraga: Madura United, Persebaya, Arema FC, Borneo FC
Kab/Kota: Surabaya, Malang, Madura
Tokoh Terkait
Eks Dirut LIB Tolak Ubah Jadwal Arema vs Persebaya: Alasan Komersial
CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional
Surabaya, CNN Indonesia --
Tersangka Tragedi Kanjuruhan, eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, mengaku nilai komersial jadi alasan utama menolak perubahan jam pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022 lalu.
Alasan itu diungkapkan Hadian saat diperiksa sebagai saksi sidang untuk dua terdakwa Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris Ketua Panpel Arema FC dan Security Officer Suko Sutrisno, Selasa (24/1).
Saat bersaksi, ia mengatakan Kapolres Malang saat itu AKBP Ferli Hidayat telah meminta agar jam pertandingan dimajukan dari pukul 20.00 WIB menjadi pukul 16.00 WIB.
Namun, permintaan itu membuat jadwal Arema FC vs Persebaya bentrok dengan pertandingan klub lain di liga 1. Hal tersebut yang kemudian diyakini bisa memengaruhi nilai komersial tayangan.
"Saya waktu itu sebagai direktur utama, berpikir, kalau [jadwal] bentrok, jadi nilai komersialnya [berkurang]. [Bentrok dengan] Madura United lawan Borneo FC [pukul 16.00 WIB]," kata Hadian menjawab pertanyaan majelis hakim, Selasa (24/1).
"Kapolres minta jam itu [16.00 WIB], di channel itu ada live. Iya [alasan komersial] karena satu channel tidak bisa dua live. Kalau bergeser jam 6 mungkin bisa, jam 4 tidak bisa," tuturnya.
Mengubah pertandingan ke hari lain, menurut Hadian, juga tidak mudah dilakukan. Sebab jadwal laga sudah ditentukan sejak awal kompetisi.
"Rangkaian pertandingan itu seperti tali-temali. Setiap minggu ada sembilan pertandingan, kalau digeser tidak mudah," ucapnya.
Selain alasan komersial, lanjut Hadian, klub lain yang melaksanakan pertandingan pukul 16.00 WIB, juga tidak berkenan digeser jam tandingnya ke pukul 20.00 WIB.
[-]
"Biasanya kalau Indosiar [broadcaster] oke, kami mencoba berkoordinasi. Kalau jadwalnya bertabrakan dengan lainnya, baru broadcaster minta tetap jadwal," kata Hadian.
"Koordinasi dengan klub yang jam yang sama jam 16.00 WIB dia menolak digeser. Sudah koordinasi biasanya bisa aja pergeseran, tapi pihak lainnya tidak mau bergeser jadi ya sudah," ucapnya.
Dalam kasus Tragedi Kanjuruhan, Hadian telah ditetapkan tersangka tapi belum disidangkan, karena berkasnya belum dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia juga dibebaskan dari tahanan Mapolda Jatim.
Hadian dilepas demi hukum karena masa penahanan 60 hari sudah habis sebelum berkas dinyatakan lengkap.
(frd/chri)
Sentimen: negatif (99%)