Bupati Jeje: Kepala BKPSDM Pangandaran akan Dinonaktifkan Permanen Jika Terbukti Lakukan Pelanggaran ini
Prfmnews.id Jenis Media: Nasional
PRFMNEWS – Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengungkap nasib Kepala BKPSDM, Dani Hamdani terkait kasus dugaan pungli kegiatan latsar CPNS yang dilaporkan guru ASN viral, Husein Ali Rafsanjani.
Bupati Jeje Wiradinata menegaskan Dani Hamdani terancam dipecat permanen sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran jika terbukti lakukan sejumlah pelanggaran dalam kasus dugaan pungli yang dilaporkan guru kesenian SMPN 2 Pangandaran, Husein Ali Rafsanjani.
Bupati Jeje bahkan menyatakan Dani Hamdani yang kini tengah jalani pemeriksaan oleh tim khusus bisa saja diberikan sanksi lebih berat, antara lain ditolak menjabat dalam posisi apapun di lingkungan Pemkab Pangandaran.
Baca Juga: Hasil Pertemuan Bupati Pangandaran dan Husein Guru ASN yang Bikin Laporan Dugaan Pungli
Jeje menyampaikan Dani Hamdani yang saat ini statusnya dinonaktifkan sementara selama proses penyelidikan terindikasi tidak profesional dan cerdas hingga muncul kasus dugaan pungli.
Saat ini, Jeje menyebut tim khusus bentukannya untuk penyelidikan kasus viral yang dilaporkan Husein itu tengah fokus mencari tahu kebenaran adanya praktik pungli saat latsar CPNS Pemkab Pangandaran 2021.
Mengingat dari laporan Husein disebutkan para peserta latsar CPNS dimintai uang Rp270 ribu untuk transportasi dari Pangandaran ke lokasi kegiatan di Kota Bandung, dan Rp310 ribu saat proses kegiatan pelatihan berlangsung.
Baca Juga: Guru yang Lapor Pungli Latsar CPNS Kini Jadi 'Rebutan' Pemprov Jabar dan Pemkab Pangandaran
“Yang kita dalami itu, apakah itu (penarikan uang) pungli atau bukan. Itu yang kita sedang dalami oleh tim khusus dan Selasa (16 Mei 2023) tim akan melaporkan hasilnya ke saya,” kata Jeje saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Jumat 12 Mei 2023.
Selain itu penonaktifan sementara Dani Hamdani dari jabatannya guna mempermudah tim khusus melakukan penyelidikan yang juga tengah memastikan adanya indikasi kuat mengintimidasi Husein terkait laporan yang disampaikan guru muda itu lewat layanan lapor.go.id hingga viral di media sosial.
“Yang pertama untuk mempermudah pemeriksaan. Kedua, ada indikasi ketidakprofesionalan terjadinya intimidasi, orang dipanggil 6 jam nggak dikasih makan dan sebagainya, kan sama saja dengan intimidasi,” ungkap Jeje.
Bupati lanjut menyatakan jika hasil penyelidikan yang dilaporkan pada Selasa mendatang terbukti ada pungli, maka itu sebagai wujud ketidakprofesionalan dan ketidakcerdasan dalam memutuskan suatu kebijakan yang mengarah ke politik uang.
Ditambah jika benar Dani Hamdani melakukan tindak intimidasi saat memanggil Husein pasca viral kasus pungli tersebut, maka Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran yang kini dinonaktifkan sementara bisa saja dipecat permanen.
“Karena Kepala BKPSDM ini tidak profesional, ketidakcerdasan maka kalau nanti terbukti ada pelanggaran kode etik, baik sisi intimidasi atau politik uang atau ketidakprofesionalan, maka akan ada sanksi yang diberikan ke Kepala BKPSDM. Jika nanti terbukti dengan meyakinkan, bisa saja sanksi ini (penonaktifan) menjadi permanen (dan tidak akan menjabat di instansi manapun),” tegasnya.***
Sentimen: negatif (91.4%)