Sentimen
Positif (99%)
13 Mei 2023 : 11.49
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Serang

Kasus: pengangguran, stunting

Presiden Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Banten

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

13 Mei 2023 : 11.49
Presiden Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Banten
Serang: Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menerima Surat Keputusan (SK) Presiden Joko Widodo terkait perpanjangan masa jabatan sampai tahun 2024 melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. SK perpanjangan itu diserahkan langsung Mendagri Tito Karnavian.
 
Penyerahan SK perpanjangan itu dilakukan setelah pelantikan Pj Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Zudan Arif Fakrullah dan Pj Gubernur Provinsi Gorontalo Ismail Pakaya. Selain Pj Gubernur Provinsi Banten Al Muktabar, penyerahan SK perpanjangan jabatan juga diberikan kepada Pj Gubernur Provinsi Papua Barat Paulus Waterpauw.
 
Perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur Provinsi Banten Al Muktabar itu tertuang dalam surat Keputusan Presiden Nomor 39/P Tahun 2023 tanggal 11 Mei 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan, Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur.
 
"Jabatan ini adalah amanah dan kepercayaan yang harus dijunjung tinggi. Tentu atas amanah itu kita akan melaksanakan dengan berupaya semaksimal mungkin pada batas kemampuan dan kewenangan yang ada," kata Al Muktabar.

-?

- - - -
Al Muktabar melanjutkan, ada beberapa amanah yang diberikan Mendagri kepada dirinya. Selain itu, menurut Al Muktabar, Mendagri juga mengapresiasi atas segala capaian yang telah dilakukan selama ini seperti penanganan stunting yang cukup baik, pengendalian inflasi yang masih berada di lima besar terendah secara nasional, pengangguran yang menurun, kemiskinan dan beberapa hal lainnya.
 
Dalam amanahnya, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan agar para Pj Gubernur yang diberikan amanah bisa bekerja dengan baik. Terhadap beberapa Pj Gubernur yang diperpanjang, lanjutnya, itu berdasarkan pertimbangan dan evaluasi banyak hal.
 
"Tentu semuanya sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan," katanya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 

(WHS)

Sentimen: positif (99.4%)