Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pemilu 2019
Kasus: HAM, KKN, nepotisme, korupsi
Tokoh Terkait
Saor Siagian
Forkot 98 minta jangan cederai demokrasi dengan politik uang
Antaranews.com Jenis Media: Politik
"Kita betul-betul menghargai yang sesungguhnya kemewahan yang dimiliki, tapi ini kan sering dibajak dengan uang Rp100-Rp200 ribu. Menurut saya, bagaimana kemudian kita terbajak hak demokrasi kita, karena harga diri kita tidak punya," kata Saor dalam Diskusi Interaktif 25 Tahun Reformasi di Gedung Grha William Soeryadjaya UKI, Jakarta Timur, Jumat.
Ia menilai dampak politik uang dapat melecehkan kecerdasan pemilih untuk memilih pemimpin yang akan memimpin Indonesia. Padahal, hal tersebut merupakan kesempatan dalam melihat sosok kandidat yang layak memimpin Tanah Air.
"Saya kira ini kesempatan kepada publik melihat siapa kandidat-kandidat pemimpinnya, karena itu bukan tergantung kepada pemimpin ini nanti dia terpilih, tapi kepada kita sebagai pemilik suara dan pemilik daulat," ujarnya.
Meski begitu, Saor tidak dapat menyalahkan apabila ada bakal calon presiden (capres) yang menawarkan uang. Sebab, apabila uang tersebut tidak mau diterima atau ditolak, maka kaderisasi politik tidak akan pernah terjadi.
Ia juga menekankan upaya memberantas kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari diri sendiri. Hal ini akan menjadi triple effect yang sangat berdampak agar orang lain dapat berbuat demikian.
"Kalau kita mau supaya KKN ini, tidak bisa kita tuntut orang yang paling fundamental dulu dimulai dengan diri kita, dengan segala kehormatan, pengorbanan dan juga risiko," tambah dia.
Di sisi lain, Saor juga menjelaskan pentingnya menggunakan hak suara dengan baik agar tidak salah dalam memilih pemimpin. Sebab, ia mengkhawatirkan apabila presiden terpilih pernah terlibat dengan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di masa lalu.
"Dia adalah bagian pembelot daripada reformasi. Kalau kita jujur, kita mengatakan atau kita teriak harusnya kita harus menggunakan suara kita itu agar jangan juga sampai terpilih orang yang diduga terlibat dalam peristiwa Mei yang dulu," imbuhnya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
. Wapres tegaskan larangan politik uang dan kampanye di tempat ibadah
. Bawaslu RI ingatkan parpol agar tidak lakukan politik transaksional
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Budi Suyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2023
Sentimen: positif (66.3%)