Sentimen
Positif (57%)
13 Mei 2023 : 10.39
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Garut

Kasus: korupsi

Partai Terkait

Bawaslu Awasi Keabsahan Dokumen, Keterwakilan Perempuan hingga Caleg Berstatus Mantan Narapidana

13 Mei 2023 : 17.39 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Bawaslu Awasi Keabsahan Dokumen, Keterwakilan Perempuan hingga Caleg Berstatus Mantan Narapidana

PIKIRAN RAKYAT - Proses pendaftaran bakal calon anggota legislatif/DPRD Jawa Barat maupun bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tak luput dari pengawasan Bawaslu Jabar.

Untuk diketahui, pendaftaran bakal calon pejabat publik tersebut telah dimulai sejak 1 Mei 2023 dan akan ditutup pada 14 Mei 2023 mendatang. Sejumlah bakal calon anggota DPD maupun legislatif telah menyerahkan berkas-berkas kelengkapan dokumen pada KPU Jabar.

Ketua Bawaslu Jawa Barat Abdullah menuturkan, terdapat beberapa aspek yang tidak akan luput dalam pengawasan Bawaslu pada proses pendaftaran bakal calon anggota DPD maupun DPRD Jabar. Di antaranya mereka akan fokus pada berkas calon yang pada dua pekan ini baru pada pengecekan kelengkapan berkas para calon.

"Selanjutnya kami mengidentifikasikan otentifikasi dokumen calon atau keabsahannya,"ujar Abdullah ketika ditemui di KPU Jabar, Kota Bandung, Jumat 12 Mei 2023.

Baca Juga: Aksi Sawer Uang Ketua DPD NasDem Garut Jadi Sorotan, Bawaslu: Sangat Kita Sayangkan

Pada pengecekan tersebut nanti akan diketahui ada tidaknya bakal calon yang menggunakan ijazah palsu atau tidak dan lain sebagainya.

Selanjutnya, Bawaslu juga fokus juga pada keterwakilan perempuan sebagai syarat keterpenuhan dalam penyusunan satu Daerah Pemilihan (Dapil).

"Untuk keterwakilan perempuan, sesuai dengan peraturan di PKPU karena ada pembulatan ke bawah hampir semua sudah tapi dengan keputusan baru pembulatan ke atas maka ada sejumlah partai politik yang harus merevisi syarat keterpenuhan 30 persen," ucapnya.

Menurut Abdullah, hitungan KPU ada wilayah Dapil yang harus merevisi mengenai keterwakilan perempuan karena belum sesuai dengan ambang batas 30 persen pembulatan ke atas. Jika belum, nanti ada ruang perbaikan untuk parpol melengkapi syarat 30 persen tersebut.

Baca Juga: Bawaslu Anggap Twibbon Ganjar Pranowo Bukan Pelanggaran, tapi Petisi Anies Baswedan Dinilai Curi Start

"Ini jadi pengawasan prioritas kita khususnya keterwakilan 30 persen. Syarat-syarat di setiap Dapil kalau itu sudah terpenuhi maka maka bisa mengusulkan bakal calon," tuturnya.

Kemudian, yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu yaitu mengenai bakal calon yang merupakan mantan narapidana. Mereka berhak mencalonkan tetapi harus mendeklarasikan pernah terhukum dan pendaftaran dilakukan setelah lima tahun dinyatakan bebas.

"Kemudian aspek-aspek khusus yang ada dalam undang-undang maupun PKPU misal terpidana yang diancam hukuman 5 tahun juga terpidana korupsi ini penting. Kami lihat soal keabsahan persyaratan mereka jika ada bakal calon yang punya background semacam itu," tuturnya.

Menurut Abdullah, mantan narapidana yang menjalani hukuman 5 tahun bahkan lebih berdasarkan putusan MK maka harus ada jeda 5 tahun.

Baca Juga: Anak Puan Maharani Jadi Bakal Calon Legislatif Pemilu 2024 dari PDIP

"Jadi jangan langsung nyalon itu sudah putusan MK dan mereka kalaupun terpidana harus declare menyatakan mereka pernah mendapatkan putusan pidana dan kalaupun akan maju lagi maka atas dasar putusan MK ada peraturan KPU bisa maju 5 tahun setelah selesai menjalankan putusan hukum," kata dia.

"Jadi tidak bisa langsung. Dan ini penting karena untuk proses pencalonan seleksi pejabat publik yaitu DPR maka kami harapkan partai pengusung figur-figur tidak punya persoalan hukum seperti itu," tutur Abdullah melanjutkan.

Abdullah pun berharap dalam proses identifikasi kelengkapan persyaratan pencalonan, KPU lebih terbuka soal akses dokumen calon sebagai bahan pengawasan Bawaslu.

"Identifikasi berkas itu setelah pendaftaran ditutup pada 14 Mei, setelah itu kami mulai mengidentifikasi berkas-berkas tersebut untuk diketahui terkait keabsahan dokumen, keterwakilan perempuan dan ada tidaknya bakal calon yang telah menjalani masa hukuman lima tahun," ujarnya memungkasi.***

Sentimen: positif (57.1%)