Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Garuda Indonesia
Tokoh Terkait
PPP Resmi Daftarkan 580 Bacaleg DPR RI ke KPU
Tirto.id Jenis Media: News
Setelah menerima dan memeriksa berkas-berkas tersebut, KPU akan memberitahukan status kelengkapan berkas pendaftaran bakal calon legislatif untuk DPR RI dari PPP.
Apabila berkas dinyatakan tidak lengkap, KPU memberikan kesempatan pada PPP untuk melakukan perbaikan sebelum batas waktu akhir pendaftaran bakal caleg DPR RI pada Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 WIB.
Pendaftaran bacaleg PPP dipimpin oleh Plt Ketua Umum Mardiono, Sekjen Arwani Thomafi, Wakil Ketua Umum Amir Uskara dan Ketua DPP Achmad Baidowi.
Mardiono menyampaikan PPP telah menyerahkan berkas pendaftaran bakal caleg DPR RI secara lengkap.
Ia mendoakan KPU dapat menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan sebaik-baiknya. Mardiono berharap hasil Pemilu 2024 dapat menjadi wujud kedaulatan rakyat Indonesia.
"Semoga hasilnya (hasil Pemilu 2024) dapat menjadi pesta rakyat sesungguhnya dalam menentukan kedaulatan rakyat," kata Mardiono dikutip dari Antara.
Hingga Jumat sore, sejak pendaftaran bakal caleg DPR RI dibuka pada Senin (1/5/2023), terdapat delapan partai politik yang telah mendaftarkan bakal caleg DPR, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura, PDI Perjuangan (PDIP), Partai NasDem, Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), dan PPP.
Pendaftaran bakal caleg DPR RI untuk semua daerah pemilihan (dapil) akan dilakukan oleh pengurus pimpinan pusat partai politik dengan mengunjungi Kantor KPU Pusat di Jakarta.
Kemudian, untuk bakal caleg anggota DPRD provinsi didaftarkan oleh pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing. Lalu, bakal calon anggota DPRD kabupaten dan kota akan didaftarkan pengurus partai politik di tingkat kabupaten dan kota di kantor KPU kabupaten dan kota masing-masing.
KPU melayani pendaftaran bakal caleg Pemilu 2024 dengan jam operasional pukul 08.00-16.00 waktu setempat untuk tanggal 1-13 Mei 2023 dan pukul 08.00-23.59 di hari terakhir pendaftaran pada 14 Mei 2023.
Sebelumnya, KPU RI telah mengimbau seluruh partai politik di tingkat nasional yang menjadi peserta Pemilu 2024 agar menyampaikan surat pemberitahuan paling lambat satu hari sebelum pendaftaran dilakukan.
Sentimen: positif (44.4%)