Babak Baru Kasus Henry Surya Bos KSP Indosurya, Sebentar Lagi Mulai Disidang!
Indozone.id Jenis Media: News
INDOZONE.ID - Bareskrim Polri sudah melimpahkan berkas perkara dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Indosurya dengan tersangka Henry Surya ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Artinya, kasus itu tidak lama lagi bakal memasuki masa persidangan.
"Sore tadi penyidik sudah melaksanakan proses penyerahan tersangka atas nama HS beserta barang bukti ke Kejagung," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (12/5/2023).
Penyerahan berkas perkara Henry Surya (Dok. Divisi Humas Mabes Polri)Baca Juga: KPK Tetapkan Lukas Enembe Jadi Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang
Penyerahan sang bos KSP Indosurya ini merupakan tindak lanjut dari berkas perkara yang sebelumnya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejagung. Kasus ini pun kini sudah resmi dilepas oleh Polri.
"Sebelumnya, Kejagung telah menyatakan berkas penyidikan P21. Jadi proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini bagian tahap dua penyidikan," beber Whisnu.
Dengan dilimpahkan kasus ini ke Kejagung, artinya proses persidangan tak lama lagi bakal segera digelar. Sang bos KSP Indosurya ini bakal segera diadili.
Baca Juga: Leonardo DiCaprio Kembali Ikuti Sidang Kasus Pencucian Uang Koruptor Malaysia
Penyerahan berkas perkara Henry Surya (Dok. Divisi Humas Mabes Polri)Sekedar informasi, sengkarut kasus ini diawali dari KSP Indosurya yang gagal bayar terhadap para nasabah-nasabahnya. Kabar tersebut sampai ke telinga para nasabah yang totalnya mencapai ribuan nasabah pada Februari 2020 yang lalu.
Penetapan terhadap Henry Surya sebagai tersangka juga menjadi babak baru dari kasus ini. Sebab, sebelumnya Henry divonis bebas oleh pengadilan dalam kasus penggelapan dana nasabah KSP Indosurya.
Artikel Menarik Lainnya:
Sentimen: negatif (99.6%)