Satgas TPPU Serahkan 33 Laporan Dugaan Pencucian Uang ke KPK, Nilainya Rp25,3 Triliun
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite Satgas TPPU Mahfud MD mengungkapkan pihaknya kini sedang melakukan klasifikasi temuan dugaan pencucian uang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Beberapa di antaranya telah diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) salah satunya KPK.
Selain ke KPK, laporan juga disampaikan ke Bea Cukai dan Ditjen Pajak Kemenkeu.
"Ada yang sekian sudah bisa dianggap selesai, ada yang harus ditindaklanjuti. Tindak lanjutnya ada yang langsung ke Bea Cukai ada yang ke Ditjen Pajak dan ada yang ke KPK. Nah itu semua sekarang sudah sampai pada tahap klasifikasi seperti itu," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (11/5/2023).
Di kesempatan berbeda, Deputi III Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU, Sugeng Purnomo mengatakan tim satgas telah beraudiensi dengan KPK. Sugeng meminta dukungan KPK untuk menyelesaikan tugas-tugas satgas TPPU.
"Nah di samping itu kami tadi bersama satgas pelaksana telah berkoordinasi dan beraudiensi dengan KPK. Kami tadi diterima oleh pimpinan dan jajaran KPK. Intinya kami menyampaikan bahwa pemerintah membentuk satgas ini dan telah bekerja. Kami tentu minta dukungan dari KPK untuk bisa melancarkan tugas-tugas dari satgas," kata Sugeng.
Sugeng mengungkapkan tim satgas TPPU menyerahkan 33 laporan yang terindikasi adanya pencucian uang kepada KPK.
"Di samping itu kami juga menyerahkan kepada KPK dokumen ada 33 LHA atau LHP yang kami serahkan kepada KPK terkait dokumen yang diduga ada tindak pidana pencucian uangnya. Nah kalau melihat seluruh transaksi dari 33 dokumen yang kami serahkan itu nilainya kira-kira Rp25,3 triliun nilai transaksi mencurigakan," kata Sugeng.
Editor : Rizal Bomantama
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.
Sentimen: netral (64%)