Sentimen
Positif (47%)
12 Mei 2023 : 14.10
Tokoh Terkait
Eddy Keleng Ate Berutu

Eddy Keleng Ate Berutu

Muhammad Syarif Bando

Muhammad Syarif Bando

Perpustakaan Pemkab Dairi akan Buka Layanan Manual

Sumutpos.co Sumutpos.co Jenis Media: News

12 Mei 2023 : 14.10
Perpustakaan Pemkab Dairi akan Buka Layanan Manual

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Pasca diresmikan belum lama ini, Perpustakaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, mulai minggu depan akan segera dibuka untuk layanan umum.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Dairi, Marisi Sianturi mengatakan, Perpustakaan diberinama Raja Naga Jambe itu, telah diresmikan oleh Kepala Perpustakaan Nasional, Muhammad Syarif Bando bersama Wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa Rajekshah didampingi Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu, Kamis (4/5) lalu.

Marisi mengatakan, setelah diresmikan, sekarang pemindahan bidang pelayanan perpustakaan dari gedung lama ke gedung baru antara lain buku, rak dan mobiler pendukung.

Kita rencanakan, mulai minggu depan sudah kita buka pelayanan kepada masyarakat secara manual. Sementara untuk peminjaman buku secara online belum bisa karena harus ada pemindahan server dari gedung lama, ucapnya.

Selain pemindahan server, sekarang juga sedang disiapkan mobiler pendukung lainya supaya pelayanan lebih efektif, terangya.

Sementara itu, ditanya soal pembangunan gedung Perpustakaan bersumber dari APBN melalui dana alokasi khusus (DAK) tahun 2022 sebesar Rp10 miliar lebih, yang mengalami perpanjangan waktu pekerjaan.

Kata Marisi, bangunan Perpustakaan sudah 100 persen selesai. Serahterima dilakukan pada tanggal 29 Maret 2023, dari penyedia yakni CV Global Mandiri ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selanjutnya ke Dinas Perpustakaan dan Arsip.

Marisi mengakui, pekerjaan tidak selesai sesuai kontrak tahun 2022 lalu. Atas keterlambatan itu, Perusahaan, dikenakan denda mulai, 24 Desember 2022 sampai dengan 29 maret 2023 dengan total denda sebesar Rp114 juta lebih.

Denda dari tanggal, 24-31 Desember 2022 sudah dibayar. Sisanya dari, 1 Januari-29 Maret 2023, akan dihitungkan dari sisa pembayaran. Pekerjaan dimaksud juga sudah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Uatara pada tanggal 29 lalu.

Hasil pemeriksaan BPK, ada tunggakan ganti rugi (TGR) dalam pekerjaan sebesar Rp166 juta lebih dan sudah dibayarkan juga. Jadi ada sisa belum dibayarkan kepada penyedia sekitar Rp1,7 miliar, uwng itu sekarang ada di Kas daerah, ungkapnya.(rud/han)

Sentimen: positif (47.1%)