Sentimen
Negatif (99%)
12 Mei 2023 : 18.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Indramayu

Kasus: Tawuran

Bacok Polisi saat Cegah Tawuran, Tiga Warga Ditangkap Polisi

12 Mei 2023 : 18.00 Views 4

Antvklik.com Antvklik.com Jenis Media: News

Bacok Polisi saat Cegah Tawuran, Tiga Warga Ditangkap Polisi

Antv – Warga berinisial MA, SRP dan WO, ditangkap polisi dari Satuan Reserse dan Kriminal Polres Indramayu, karena diduga membacok anggota polisi saat mencegah tawuran.

Ketiga pelaku ditangkap di rumahnya. Polisi juga menyita tiga bilah senjata tajam yang digunakan untuk menyerang polisi.

"Awalnya kami amankan lima orang, Namun setelah dilakukan pemeriksaan, hanya ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar di Indramayu, Jumat (12/5/2032).

Lebih lanjut AKBP Fahri Siregar mengatakan, tiga pelaku yang ditangkap merupakan warga Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Polisi korban pembacokan diketahui bernama Bripka Sugiyono, anggota Unit Reskrim Polsek Sukra.

Bripka Sugiyono dibacok pelaku saat mencoba menggagalkan aksi tawuran yang dilakukan oleh sekelompok remaja.

AKBP Fahri Siregar menjelaskan, awalnya petugas menemukan adanya akun media sosial yang sedang melakukan siaran langsung sambil menantang untuk tawuran.

"Setelah itu petugas mendatangi lokasi, dan ditemukan ada 20 remaja yang sedang berkumpul dan dicurigai akan melakukan aksi tawuran," tuturnya.

Setelah petugas menangkap remaja tersebut, pelaku berinisial MA melakukan perlawanan dengan membacok petugas, hingga mengalami luka di bagian kepala.

AKBP Fahri Siregar memastikan saat menjalankan tugasnya, anggota sudah sesuai standar operasi prosedur (SOP). Namun memang tersangka MA melakukan perlawanan.

"MA ini pelaku utama, sedangkan dua lainnya ini ditangkap karena terbukti memiliki senjata tajam," katanya.

Atas perbuatannya tersangka MA dikenakan Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 6 tahun.

Sedangkan dua tersangka pemilik senjata tajam dikenakan Psal 2 ayat 1 UU Darurat dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.

Sentimen: negatif (99.8%)