Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Kalibaru
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Teddy Minahasa
Linda Pudjiastuti
Kompol Kasranto divonis 17 tahun kasus Teddy Minahasa
Alinea.id Jenis Media: News
Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan memvonis 17 tahun penjara terhadap Kapolsek Kalibaru, Jakarta Utara, Kompol Kasranto, dalam kasus narkoba. Perkara tersebut turut menjerat bekas Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.
Hakim ketua, Jon Sarman Saragih, mengatakan, Kasranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta secara tanpa hak atau melawan hukum untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gr.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranto dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," katanya saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Rabu (10/5).
Ada beberapa pertimbangan yang memberatkan sehingga Kasranto divonis 17 tahun. Di antaranya, perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah memberantas narkotika dan meresahkan masyarakat.
Lalu, sebagai penegak hukum tidak memberantas peredaran narkoba, tetapi terlibat dalam peredaran zat adiktif itu sehingga mencoreng nama baik Polri. "Sehingga, tidak mencerminkan penegak hukum yang baik di masyarakat," ujarnya.
Adapun hal-hal yang meringankan hukumannya adalah jujur dan mengakui kesalahannya. Kasranto pun menyesali perbuatannya.
Sebelumnya, JPU menuntut Kompol Kasranto 17 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar. Sebab, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima dan menjual barang bukti narkotika jenis sabu-sabu bersama AKBP Dody Prawiranagara dan Linda Pudjiastuti.
JPU mengatakan, sebagai anggota Polri, apalagi menjadi Kapolsek Kalibaru, Kasranto seharusnya memberantas peredaran narkotika. Namun, justru terlibat dalam peredaran narkotika.
Sentimen: negatif (100%)