Mahkamah Agung Pakistan Perintahkan Bebaskan Segera Mantan PM Imran Khan
iNews.id Jenis Media: Nasional
ISLAMABAD, iNews.id - Mahkamah Agung Pakistan memutuskan penangkapan mantan Perdana Menteri Imran Khan sebagai melanggar hukum. Pengadilan tertinggi Pakistan itu memerintahkan agar Khan segera dibebaskan.
Khan ditangkap pada Selasa (9/5/2023) memicu kerusuhan di penjuru Pakistan. Para pendukungnya turun ke jalan hingga bentrok dengan polisi untuk memprotes penangkapannya.
Sejauh ini lima orang tewas dan ratusan lainnya luka dalam bentrokan di berbagai kota. Polisi menangkap 1.000 lebih pendukung Khan atas tuduhan perusakan fasilitas umum.
Namun Mahkamah Agung meminta Khan untuk menerima apa pun putusan Pengadilan Tinggi Islamabad yang mendakwanya dengan tuduhan korupsi.
Sementara itu Khan mengatakan kepada Mahkamah Agung, dirinya diculik dari Pengadilan Tinggi Islamabad dan dipukul menggunakan tongkat.
Dia juga mengaku tak tahu kondisi Pakistan yang rusuh pascapenangkapannya karena ditahan.
"Saya tak tahu apa yang terjadi dengan negeri ini setelah saya ditangkap," tuturnya, dikutip dari Reuters.
Khan mendesak para pendukungnya untuk menahan diri.
"Tidak boleh ada perusakan terhadap negeri ini. Anggota partai dan para pekerja harus tetap tenang," katanya.
Editor : Anton Suhartono
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.
Sentimen: negatif (99.5%)