Sentimen
Negatif (84%)
12 Mei 2023 : 06.45
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

RUU Perampasan Aset Diharap Menjawab Masalah Penegakan Hukum

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

12 Mei 2023 : 06.45
RUU Perampasan Aset Diharap Menjawab Masalah Penegakan Hukum
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjawab masalah hukum Indonesia. Khususnya terkait pengembalian aset kepada negara.
 
"Regulasi ini menyimpan solusi-solusi atas masalah yang ada di penegakan hukum," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam diskusi virtual, Rabu, 10 Mei 2023.
 
Kurnia mencontohkan RUU Perampasan Aset memungkinkan pengambilalihan dilakukan bahkan bila pelaku kabur. Syaratnya, aparat penegak hukum bisa mendeteksi aset itu diperoleh dari tindak kejahatan.

-?

- - - -
Kurnia mengutip kajian ICW terkait jumlah kerugian negara akibat korupsi. Kajian itu fokus pada praktik rasuah sepanjang 2021.
 
"Kerugian total yang kami hitung mencapai Rp62 triliun, ternyata yang kembali dari uang pengganti hanya Rp1 sekian triliun. Ada gap sangat besar yang belum mampu dikembalikan," ujar dia.
 
Kurnia menilai ada hal itu disebabkan beberapa faktor. Satunya koordinasi antara jaksa penuntut umum dengan hakim yang tidak satu frekuensi.
 
"Sehingga pemberantasan korupsi tidak boleh hanya memikirkan soal pemenjaraan, tapi juga asset recovery," papar dia.
 
Bahkan, kata Kurnia, aspek pemenjaraan terhadap koruptor masih menjadi kendala. ICW mencatat rata-rata koruptor hanya dihukum penjara 3 tahun enam bulan sepanjang 2021.
 
"Ada problem serius dalam konteks pendekatan bila dikaitkan dengan pemenjaraan dan uang pengganti yang sangat rendah," ucap dia.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.

 

(ADN)

Sentimen: negatif (84.2%)