Sentimen
Positif (33%)
12 Mei 2023 : 05.57
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Kasus: mafia tanah

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Ajukan 580 Bakal Caleg DPR RI, Partai Ummat Bidik Kantong Suara PAN

Harianjogja.com Harianjogja.com Jenis Media: News

12 Mei 2023 : 05.57
Ajukan 580 Bakal Caleg DPR RI, Partai Ummat Bidik Kantong Suara PAN

Harianjogja.com, JAKARTA—Membidik kantong suara PAN, Partai Ummat mengajukan 580 bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR RI ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilu 2024, Kamis (11/5/2023).

Partai Ummat adalah partai pecahan dari PAN. Banyak kader Partai Ummat yang merupakan eks kader PAN, seperti Amien Rais.

"Saya kira kami tak perlu jelaskan. Sudah pastilah [Partai Ummat incar pemilih PAN]," ujar Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (11/5/2023).

Bahkan, dia mengatakan sekitar setengah daftar bacaleg DPR yang diajukan Partai Ummat merupakan eks kader PAN. "Ya kira-kira lima puluh persen," ungkap Nazaruddin.

Lebih lanjut, dia mengatakan mengincar kantong suara daerah-daerah yang kuat basis umat Islam di seluruh Indonesia.

BACA JUGA: Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Kejaksaan Tinggi DIY Panggil 40 Saksi, Siapa Saja?

"Ya tentu kami berharap basis-basis suara umat Islam di Sumatra, Jabar, Jakarta, Banten, Jawa, Sulsel, Kalimantan, Maluku Utara. Itu kita harapkan bisa menjadi kantong-kantong suara," jelasnya.

Sementara Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Ummat Taufik Hidayat Udjo mengatakan pihaknya menargetkan setidaknya 11% suara pada Pemilu 2024. Untuk mewujudkan itu, mereka merekrut para bakal caleg yang punya basis kuat di dapilnya.

"Kami lebih mempriortiaskan tokoh-tokoh lokal yang punya basis kultural yang kuat, punya basis ketokohan yang kuat. Umpamanya di Aceh kami punya namanya Pak Jama’i, di Sumatera Utara punya Pak Samsir alamat, di Sumatra Barat kami punya Pak Taslim Chaniago," kata Taufik pada kesempatan yang sama.

Sebagai informasi, KPU pusat maupun daerah membuka pengajuan bakal caleg untuk Pemilu 2024 pada 1 hingga 14 Mei 2023. Untuk bakal caleg DPR RI, partai politik dapat mengajukan langsung ke KPU pusat. Sementara bakal caleg DPRD kabupaten/kota dan provinsi dapat didaftarkan ke KPU daerah masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Sentimen: positif (33.3%)