Sentimen
Negatif (98%)
12 Mei 2023 : 04.45
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Khairul

Khairul

Dadang Darmawan

Dadang Darmawan

KPK Dalami Pembahasan Anggaran Proyek CCTV di DPRD Bandung

12 Mei 2023 : 04.45 Views 1

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

KPK Dalami Pembahasan Anggaran Proyek CCTV di DPRD Bandung

Gery David Sitompul | Kamis, 11/05/2023 19:51 WIB

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembahasan dan pengusulan anggaran proyek CCTV dan ISP untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat TA 2022-2023 yang berujung rasuah.

Pengusulan anggaran proyek dimaksud didalami penyidik KPK lewat Anggota DPRD Bandung fraksi PDIP, Acmad Nugraha. Dia diperiksa tim penyidik sebagai saksi pada Rabu (10/5) kemarin.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengusulan dan pembahasan anggaran di DPRD Kota Bandung untuk Dishub," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis.

Diketahui, KPK menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.

Selain Yana, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal.

Selain itu, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi. Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Yana, Dadang dan Khairul selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Benny, Sony dan Andreas selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dalam proses ini, KPK telah menggeledah Balai Kota Bandung, kantor Dinas Perhubungan Kota Bandung dan kantor PT SMA yang berada di wilayah Jakarta Barat.

TAGS : KPK Wali Kota Bandung Yana Mulyana Proyek CCTV Acmad Nugraha

Sentimen: negatif (98.1%)