Sentimen
Negatif (93%)
12 Mei 2023 : 02.51
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Keponakan Wamenkumham Ditahan Dittipidsiber Bareskrim Polri dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

12 Mei 2023 : 02.51 Views 3

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Keponakan Wamenkumham Ditahan Dittipidsiber Bareskrim Polri dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

Reporter: Khanif Lutfi |  

Editor: Khanif Lutfi |  

Kamis 11-05-2023,20:50 WIB

Archi Bella, keponakan Wamenkumham didampingi tim pengacaranya mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/5/2023), memberikan keterangan sebagak tersangka kasus pencemaran nama baik. ANTARA/Laily Rahmawaty--

Keponakan Wamenkumham Ditahan - Keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif bernama Archi Bela ditahan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. 

Diketahui, Archi Bela keponakan Wamenkumham ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.

Penahanan Archi Bela disampaikan tim kuasa hukum setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, pagi tadi.

"Jadi kabar buruk buat keadilan di Indonesia. Kabar di Indonesia, kami telah dikriminalisasi klien kami dan hari ini, malam ini klien kami ditahan," kata Slamet Yuono, pengacaea Archi Bela usai diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 11 Mei 2023.

BACA JUGA:Jadi Tersangka TPPU, Rafael Alun Bakal Dimiskinkan

Slamet menyebut, kliennya disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 35 UU ITE. 

Yang ia sayangkan karena sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE yang ditandatangani oleh Polri, Kejaksaan Agung dan Kominfo.

Ia menjelaskan, Pasal 27 ayat (3) mengatur terkait muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. 

SKB lahir karena pasal ini kerap dijadikan sebagai alat untuk saling melapor antar-individu dengan individu lainnya.

BACA JUGA:Warga DKI Ditanya Calon Gubernur, Dijawab Spontan: Ahok

Dalam SKB, dirincikan, bahwa muatan pencemaran nama baik merujuk pada ketentuan dalam Pasal 310 dan 311 KUHP. 

Pencemaran diartikan sebagai delik menyerang kehormatan atau menuduh seseorang dengan hal yang tak benar.

Sehingga, sebelum aparat penegak hukum memroses pengaduan maka harus dibuktikan terlebih dahulu kebenaran dari suatu informasi yang disebarkan.

"Oleh karena itu, kami selaku tim kuasa hukum akan mengambil beberapa langkah dan sikap. Termasuk salah satunya adalah kami akan mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden kemudian Pak Menko Polhukam, dan Menkumham, kemudian DPR RI dan pihak lain yang masih terkait dengan ini," ujar Slamet.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI

Sumber:

Sentimen: negatif (93.8%)