Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: ICJR
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
HEADLINE: Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa, Pintu Masuk Usut Polisi Nakal di Kasus Narkoba?
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Jakarta Inspektur Jenderal Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup. Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta mantan Kapolda Sumatera Barat itu dihukum mati atas perbuatannya mengedarkan narkotika.
Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Meski lolos dari hukuman mati, Teddy masih tidak terima. Dia menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan banding atas putusan hakim.
Lalu, seberapa besar peluang Teddy Minahasa lepas dari hukuman penjara seumur hidup di tingkat banding?
"Mengenai banding, kami serahkan kepada pihak JPU ataupun pihak kuasa hukum terdakwa," ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid kepada Liputan6.com, Rabu (9/5/2023).
Usman menghormati putusan majelis hakim yang mengganjar hukuman penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa.
Menurut Usman, vonis yang diterima Teddy merupakan hukuman terberat dari perbuatan pelaku kejahatan. Sehingga, sudah tidak ada lagi hukuman yang lebih dari penjara seumur hidup.
"Pada intinya, Amnesty International tidak menolak penghukuman terhadap pelaku tindak kejahatan," kata Usman.
Namun, kata Usman, apa pun jenis kejahatannya, apa pun latar belakang identitas pelakunya, bentuk hukuman kepada mereka harus bebas dari segala bentuk penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya. Begitu juga dengan penghukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan derajat dan martabat manusia.
"Bagi kami, selain tidak manusiawi, pemberian hukuman mati juga bukan solusi untuk memberikan efek jera dalam kasus narkotika," ucap Usman tegas.
Usman kemudian memberikan contoh pernyataan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen. Pol. Petrus Reinhard Golose pada Februari 2022.
Ketika itu, Petrus menyatakan bahwa prevalensi pengguna narkotika di Indonesia mengalami peningkatan pada tahun 2021 menjadi 3,66 juta, sedangkan tahun 2019 sebanyak 3,41 juta.
"Hal ini menunjukkan bahwa asumsi (hukuman mati) menimbulkan efek jera, setidaknya untuk kasus narkotika, menjadi tidak terbukti," kata Usman.
Senada disampaikan Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Abraham Todo Napitupulu. Menurut Erasmus, vonis penjara seumur hidup yang diberikan kepada Teddy merupakan hukuman terberat yang pantas diterima pelaku kejahatan.
"Dari sisi ICJR, karena kami menolak hukuman mati dan tuntutannya adalah hukuman mati, kami dalam posisi tidak apresiasi (tuntutan jaksa). Dalam posisi pengadilan mau berikan hukuman tertinggi, ya hukuman seumur hidup sudah pas. Jangan lah pidana mati," ujar Erasmus kepada Liputan6.com.
Erasmus mengaku tidak heran dengan kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa. Dia justru melihat, dalam kasus narkoba Teddy Minahasa ini ada persoalan lain yang jauh lebih serius dan harus segera ditangani.
"Yang kayak Pak Teddy Minahasa ini jangan-jangan banyak. Itu satu yang perlu dibongkar," ucap Erasmus.
"Coba cari kasus serupa, banyak. Kasus di mana aparat penegak hukum terlibat peredaran narkotika. Bukan hal yang mengherankan. Sampai sekarang kita enggak tahu bagaimana langkah pemerintah bereskan itu, langkah Kapolri," tuturnya.
Saat ini, pengawasan di internal sendiri sangat lemah. Sehingga, banyak oknum polisi yang bermain-main dengan narkoba.
"Betapa power yang besar di kepolisian enggak punya pengawasan. Jadi poinnya adalah kasus ini bukan sesuatu yang sangat mengherankan. Kita enggak kaget, kecewa pasti. Kita sedih melihat bagaimana sistem berjalan, tapi kita enggak ada yang kaget. Teman-teman sudah lama tahu bahwa permasalahan terbesar kita itu di institusi (Polri)," ujar Erasmus.
Kembali ke vonis Teddy Minahasa, bagi Erasmus, sudah tepat kalau hakim memberikan hukuman penjara seumur hidup.
"Kalau hakim mau menjatuhkan pidana paling tinggi, yang paling tepat seumur hidup. Itu menurut kami," kata Erasmus.
Sentimen: negatif (100%)