Legislator Ajak Masyarakat Terlibat Membahas RUU Perampasan Aset
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset melibatkan publik. Jangan sampai publik bingung bahkan terkejut setelah RUU itu disahkan.
"Kami menunggu masyarakat yang ingin berpartisipasi untuk ikut menjadi bagian dan memberi masukan dalam pembahasan," kata Didik dalam diskusi virtual, Rabu, 10 Mei 2023.
Didik mengatakan hal itu sejalan dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. Publik mesti dilibatkan sejak awal pembahasan.
-?
-
-
-
-
"Ini harus diaplikasikan supaya ada meaningful participation atau partisipasi bermakna. Jangan sampai ada preseden buruk," tegas politikus Partai Demokrat itu.
Didik berkaca dari pengesahan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Beleid itu sampai dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rangka pengujian yudisial.
"Kemudian MK memutuskan UU itu cacat formil, salah satunya keterlibatan publik dirasakan belum meaningful," ujar dia.
Menurut Didik, partisipasi masyarakat bakal menggenjot semangat dan keseriusan DPR serta pemerintah. Sehingga upaya memberantas kejahatan keuangan dan ekonomi semakin maksimal.
"Jadi harus diberi ruang cukup terkait partisipasi publik baik dari perumusan naskah akademik, draf RUU, dan pembahasannya," tutur dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(LDS)
Sentimen: negatif (95.5%)