Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Mukti Juharsa
Sita 264 Kg Sabu Cair, Bareskrim Klaim Berhasil Selamatkan Lebih dari 1 Juta Jiwa
Indozone.id Jenis Media: News
INDOZONE.ID - Bareskrim Polri bersama Polda Jambi berhasil menggagalkan peredaran 264 kg sabu cair di wilayah Banten. Pihak Bareskrim Polri mengklaim keberhasilan ini membuat ada lebih dari 1 juta jiwa selamat dari bahaya narkotika sabu.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa. Dia mendapat jumlah tersebut dengan asumsi satu gram sabu cair dikonsumsi hingga lima orang.
"Dari 264.730 gram jika diasumsikan satu gram dinikmati lima orang pengguna, maka jiwa yang terselamatkan kurang lebih 1.058.945 jiwa manusia," kata Brigjen Mukti dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).
Baca Juga: Polri Gagalkan Peredaran 264 Kg Sabu Cair, 1 WN Iran Ditangkap!
Selain itu, Mukti juga mengungkap nilai ratusan kilogram sabu cair itu bila dijadikan dalam bentuk rupiah. Dikatakannya, nominalnya cukup besar, hingga ratusan miliar.
"Nilai ekonomis barang bukti sabu yang disita jika satu gram seharga Rp1,3 juta, maka nilai barang bukti tersebut seharga Rp334.149.000.000," beber Mukti.
Baca Juga: APVI Mengecam Peredaran Narkoba dalam Liquid Vape: Harus Ditindak Tegas!
Diberitakan sebelumnya, tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Ditresnarkoba Polda Jambi, berhasil menangkap warga negara asing (WNA) asal Iran berinisial NB dan menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu cair. Ia ditangkap beserta barang bukti sabu cair seberat 264 kg.
Sabu cair tersebut berhasil disita dari kapal di perairan wilayah Banten. Sabu tersebut direncanakan akan dikirim ke wilayah Jambi.
Artikel Menarik Lainnya:
Sentimen: negatif (66.3%)