Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Paris
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Teddy Minahasa
Irjen Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Hotman Paris: Syukur Bukan Hukuman Mati
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
Hotman Paris sebut Teddy Minahasa tidak mungkin divonis hukuman mati karena memiliki banyak prestasi dan penghargaan selama mengabdi di Institusi Polri.
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Kuasa hukum mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea bersyukur kliennya dijatuhi vonis penjara seumur hidup dalam kasus penjualan narkoba.
"Yang pertama bersyukur bukan hukuman mati, syukur bukan hukuman mati," ujar Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Diketahui, vonis Irjen Teddy Minahasa itu jauh lebih ringan daripada tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum yakni hukuman mati.
Jadi Pengacara Wanita Tewas Jatuh dari Lift, Hotman Paris Bakal Somasi 6 Perusahaan
Sebelum dilaksanakan proses persidangan, Hotman Paris mengaku sudah mempunyai insting bahwa kliennya tidak akan dihukum mati.
"Tapi yang jelas saya yakin, untuk sidang kali ini, kalau pun hakim mengatakan bersalah, saya yakin banget tidak akan hukuman mati," kata Hotman Paris jelang sidang vonis Teddy Minahasa.
Ia menyebut Teddy Minahasa tidak mungkin divonis hukuman mati karena memiliki banyak prestasi dan penghargaan selama mengabdi di Institusi Polri.
Tidak hanya itu, ia juga membandingkan beberapa terdakwa kasus narkoba yang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia menyebut rata-rata terdakwa dijatuhi vonis dibawah 20 tahun.
"Jadi sekali lagi, kalau pun dihukum bersalah sebagai pengacara senior insting saya mengatakan tidak akan hukuman mati," kata Hotman.
"Bahwa kalau pun dinyatakan bersalah, tidak ada alasan hukuman mati, kenapa? Saya kasih 12 putusan PN Jakbar dan Kejaksaan Jakbar, yang menuntut seseorang narkobanya hampir 20 kg, cuma di bawah 20 tahun ada yang 6 kg cuma 17 tahun," bebernya.
Divonis Penjara Seumur Hidup, Apa Saja Hal yang Memberatkan dan Meringankan Teddy Minahasa?Sentimen: negatif (99.2%)