Sentimen
11 Mei 2023 : 11.34
Informasi Tambahan
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
Eddy Hiariej
Keponakan Wamenkumham Berharap Tidak Ditahan
Medcom.id Jenis Media: News
11 Mei 2023 : 11.34
Jakarta: Archi Bela, Keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej berharap tidak ditahan. Hal itu disampaikannya sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik di Bareskrim Polri.
"Saya datang untuk memenuhi panggilan tersangka tentu sebagai warga negara yang baik saya hadir untuk pemeriksaan ini, untuk sementara itu yang saya sampaikan. Selebihnya kuasa hukum kami sampaikan," kata Archi Bela di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Mei 2023.
Kuasa hukum Archi, Slamet Yuono, menyampaikan harapan Archi, yakni tidak ingin ditahan walau sudah menyandang status tersangka. Slamet ingin kasus selesai secara kekeluargaan.
"Harapannya itu. Kita juga sudah melakukan pendekatan, karena ini masalah keluarga. Kita sudah pendekatan dengan keluarga besar juga agar perkara bisa diselesaikan dengan baik-baik dan kami berharap pada pemeriksaan ini tidak ada penahanan," ujar Slamet.
Dia khawatir dengan penerapan Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia berharap Polri profesional memproses kasus dengan tidak melakukan penahanan.
"Karena teman-teman tahu semua siapa yang sebagai pelapor ini dan akan kelihatan ketika ada penahanan ini ada permasalahan apa," tutur dia.
Archi Bela akan menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Archi ditetapkan tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Eddy. Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin, 27 Maret 2023.
Kasus bermula saat Eddy melaporkan keponakannya itu ke Polda Metro Jaya pada 10 November 2022. Namun, ia menggeser laporannya dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri pada 1 Desember 2022.
Archi diduga menjual namanya selaku Wamenkumham untuk 'memeras' orang lain. Eddy mempersangkakan Archi dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP.
"Saya datang untuk memenuhi panggilan tersangka tentu sebagai warga negara yang baik saya hadir untuk pemeriksaan ini, untuk sementara itu yang saya sampaikan. Selebihnya kuasa hukum kami sampaikan," kata Archi Bela di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Mei 2023.
Kuasa hukum Archi, Slamet Yuono, menyampaikan harapan Archi, yakni tidak ingin ditahan walau sudah menyandang status tersangka. Slamet ingin kasus selesai secara kekeluargaan.
-?
- - - -"Harapannya itu. Kita juga sudah melakukan pendekatan, karena ini masalah keluarga. Kita sudah pendekatan dengan keluarga besar juga agar perkara bisa diselesaikan dengan baik-baik dan kami berharap pada pemeriksaan ini tidak ada penahanan," ujar Slamet.
Dia khawatir dengan penerapan Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia berharap Polri profesional memproses kasus dengan tidak melakukan penahanan.
"Karena teman-teman tahu semua siapa yang sebagai pelapor ini dan akan kelihatan ketika ada penahanan ini ada permasalahan apa," tutur dia.
Archi Bela akan menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Archi ditetapkan tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Eddy. Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin, 27 Maret 2023.
Kasus bermula saat Eddy melaporkan keponakannya itu ke Polda Metro Jaya pada 10 November 2022. Namun, ia menggeser laporannya dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri pada 1 Desember 2022.
Archi diduga menjual namanya selaku Wamenkumham untuk 'memeras' orang lain. Eddy mempersangkakan Archi dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(LDS)
Sentimen: negatif (91.4%)