Sentimen
Negatif (99%)
11 Mei 2023 : 07.07
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tanjung Priok, Kalibaru

Kasus: Narkoba, Peredaran Sabu

Tokoh Terkait
Teddy Minahasa

Teddy Minahasa

AKBP Dody Prawiranegara

AKBP Dody Prawiranegara

Linda Pujiastuti

Linda Pujiastuti

AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Teddy Minahasa dan JPU

11 Mei 2023 : 07.07 Views 1

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Teddy Minahasa dan JPU

AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Teddy Minahasa dan JPU

POJOKSATU.id, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dengan hukuman 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Dody 20 tahun penjara.

Dalam amar putusan, Jon menyebut Dody Prawiranegara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).


“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dody Prawiranegara dengan pidana 17 tahun penjara,” kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan, Rabu (10/5/2023).

Tak hanya itu, hakim juga memutuskan untuk menghukum Dody Prawiranegara dengan hukuman denda sebesar Rp 2 miliar.

“Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ujar hakim Jon Sarman Saragih.

- Tegang Hadapi Vonis Kasus Sabut Ditukar Tawas, AKBP Dody Prawiranegara Tepar Duluan

Adapun vonis terhadap Dody Prawiranegara tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya dengan hukuman selama 20 tahun penjara.

Sebelumnya, JPU menyatakan bahwa Dody Prawiranegara bersalah melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Karena sebab itu, jaksa kemudian menuntut Dody Prawiranegara dengan hukuman selama 20 tahun penjara atas perbuatannya dalam pusaran narkoba.

Dody Prawiranegara dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

- Teddy Minahasa Sebut Dody Prawiranegara hanya Ingin Tiru Richard Eliezer

Menurut dakwaan jaksa, Dody Prawiranegara melakukan hal itu atas perintah Teddy Minahasa.

Dalam perjalanannya, baik Teddy dan Dody bekerja sama dengan Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Polres Bukittinggi yang disita kepolisian seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap jika Dody Prawiranegara mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas. Hal itu dilakukan setelah diperintah oleh atasannya Teddy Minahasa.

- Teddy Minahasa Putra Ngaku Menyesal Kenalkan Linda Puji Astuti ke AKBP Dody Prawiranegara

Meski Dody sempat menolak perintah atasannya itu, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy Minahasa.

Usai menukarnya dengan tawas, Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.

Setelah itu, Linda menyerahkannya kepada Kompol Kasranto eks Kapolsek Kalibaru Jakarta Utara untuk dijual kepada bandar narkoba di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Alex Bonpis. (Fandi/Pojoksatu)

Konten dan berita menarik lainnya dari Pojoksatu,id bisa dibaca di Google News

Sentimen: negatif (99.8%)