Sentimen
Negatif (99%)
11 Mei 2023 : 06.06
Tokoh Terkait
Teddy Minahasa

Teddy Minahasa

AKBP Dody Prawiranegara

AKBP Dody Prawiranegara

Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup, Pengamat Ini Malah Bilang ‘Dia Layak Dihukum Mati’

11 Mei 2023 : 06.06 Views 1

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup, Pengamat Ini Malah Bilang ‘Dia Layak Dihukum Mati’

POJOKSATU.id, JAKARTA- Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto menilai vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan hakim kepada Teddy Minahasa sangatlah tidak sesuai dengan ekspektasi masyarakat.

Mengingat harapan masyarakat, kata Bambang, Teddy Minahasa itu harusnya divonis hukuman mati sesuai dengan vonis terhadap Ferdy Sambo.

“Saya melihat bahwa keputusan itu jauh dari ekspektasi masyarakat. Masyarakat tentunya berharap bahwa hukuman yang dijatuhlan hakim itu sesuai dengan tuntutan jaksa yakni vonis hukuman mati,” kata Bambang saat dihubungi pojoksatu.id, Rabu (10/5/2023).

Bambang membeberkan alasan Teddy Minahasa layak divonis hukuman mati, karena yang bersangkutan merupakan penegak hukum, perbuatan terdakwa juga dinilai merupakan tindakan yang telah membunuh jutaan masa depan anak muda.


“Karena Teddy ini seorang anggota kepolisian yang mengetahui peraturan, tentu hukunanya harus jau lebih berat dari hukuman orang biasa,” ujarnya.

BACA : AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Teddy Minahasa dan JPU

Kendati demikian, Bambang beranggapan bahwa vonis hakim itu sudah sesuai dengan pertimbangan dan fakta persidangan.

“Tapi saya menyadai hakim tentunya mempunyai pertimbangan tersendiri terkait dengan fakta yang ada. Itu ranah pengadilan yang tidak bisa diganggu gugat,” ujarnya.

Selain itu, Bambang mendesak kepolisian agar segera menggelar sidang etik terhadap Teddy Minahasa.

Sidang etik itu juga tidak perlu menunggu keputusan inkrah, baik itu keputusan banding atau kasasi.

“Jadi diinternal kepolisian, sidang kode etik juga haris segera digelar. Tidak perku menunggu inkrah keputusan inkrah, baik itu banding atau kasasi,” ujarnya.

“Karena toh sejak awal penyelidikan dan penyidikan adalah pekerjaan polri. Sanksi berat yakni PTDH itu harus segera dijatuhkan,” tegasnya.

Reporter : firdausi

Sentimen: negatif (99.2%)