Sentimen
Positif (93%)
11 Mei 2023 : 02.30
Tokoh Terkait

KPU Konsultasikan Revisi PKPU 10/2023 Ke DPR Dan Pemerintah

11 Mei 2023 : 02.30 Views 1

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

KPU Konsultasikan Revisi PKPU 10/2023 Ke DPR Dan Pemerintah

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengonsultasikan draf revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota kepada DPR dan pemerintah.

"Mengingat waktu pengajuan bakal calon DPR dan DPRD sudah berjalan, perubahan Peraturan KPU tersebut akan segera dikonsultasikan kepada DPR dan pemerintah," kata Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Dia menjelaskan, revisi yang dilakukan di antaranya meliputi perubahan ketentuan mengenai penghitungan 30 persen jumlah keterwakilan bakal calon legislatif perempuan yang diatur dalam Pasal 8 Ayat 2 PKPU Nomor 10/2023.

baca juga:

Pasal 8 Ayat 2 PKPU Nomor 10/2023 mengatur bahwa dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil) menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah.

Dengan dilakukan revisi, Hasyim mengatakan ketentuan dalam pasal itu akan diubah menjadi dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.

Menurut dia, KPU juga akan menambahkan Pasal 94 A Ayat 1 dan 2 dalam PKPU Nomor 10/2023 itu. Di mana, ayat 1 mengatur bagi partai politik peserta pemilu yang sudah mengajukan daftar bakal calon sebelum berlakunya revisi peraturan KPU ini, melakukan perbaikan daftar calon sampai batas akhir masa pengajuan bakal calon yakni 14 Mei 2023.

"Kemudian ayat 2 mengatur, dalam hal parpol peserta pemilu tidak dapat melakukan perbaikan daftar bakal calon sampai dengan batas akhir pendaftaran, melakukan perbaikan daftar calon pada tahapan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon," ujar Hasyim.

Revisi tersebut merupakan kesepakatan yang diperoleh setelah KPU menggelar forum tripartit bersama Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor DKPP, Jakarta, pada Selasa (9/5/2023) malam.

Forum tripartit tersebut digelar usai Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menemui pimpinan Bawaslu pada Senin (8/5/2023). Dalam kesempatan itu, mereka menyampaikan sejumlah permintaan kepada Bawaslu.

Koalisi yang terdiri atas 23 organisasi itu meminta Bawaslu menerbitkan rekomendasi kepada KPU agar segera merevisi Pasal 8 PKPU Nomor 10/2023.

Apabila rekomendasi tidak diterbitkan dalam kurun waktu dua kali 24 jam maka koalisi akan menggugat PKPU tersebut ke Mahkamah Agung.

Koalisi mempersoalkan Pasal 8 Ayat 2 PKPU Nomor 10/2023 yang mengatur bahwa hasil penghitung kuota 30 persen keterwakilan perempuan dibulatkan ke bawah apabila berupa pecahan dengan dua angka di belakang koma tidak mencapai 50.

Sentimen: positif (93.4%)