Sentimen
Negatif (99%)
10 Mei 2023 : 23.39
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait
Teddy Minahasa

Teddy Minahasa

AKBP Dody Prawiranegara

AKBP Dody Prawiranegara

Linda Pujiastuti

Linda Pujiastuti

Susul Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti Juga Divonis 17 Tahun Penjara Kasus Narkoba Pusaran Teddy Minahasa

10 Mei 2023 : 23.39 Views 1

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Susul Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti Juga Divonis 17 Tahun Penjara Kasus Narkoba Pusaran Teddy Minahasa

POJOKSATU.id, JAKARTA – Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita Cepu divonis dengan pidana 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) yang diketahui hakim Jon Sarman Saragih Jakarta Barat menilai Linda telah terbukti melakukan tindak pidana peredaran narkoba.

Linda terbukti secara sah dan meyakinkan telah menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastuti dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar,” ujar ketua majelis hakim Jon Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).


Dalam putusannya, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan bagi Linda.

BACA : Lantangnya AKBP Dody Prawiranegara Usai Divonis 17 Tahun: Saya Dikorbankan, Saya akan Banding

Hal memberatkan Linda adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat memberantas peredaran narkoba. Wanita yang sempat mengaku sebagai istri siri Teddy Minahasa itu juga dianggap menikmati keuntungan sebagai perantara penjualan sabu.

Sementara hal meringankan, Linda dianggap jujur, mengakui, dan menyesali perbuatannya. Selain itu, Linda belum pernah dihukum selama hidupnya.

Linda dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Linda dihukum dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Reporter: Fandi

Sentimen: negatif (99.9%)