Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: kasus suap, korupsi
KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Suap MA
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara soal status Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan, dan mantan Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali FIkri, menegaskan bahwa Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus jual beli perkara di MA.
"Benar, KPK telah tetapkan dua orang pihak sebagai tersangka yaitu pejabat di MA dan seorang swasta," kata Ali kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/5/2023).
baca juga:Selain penetapan sebagai tersangka, KPK juga telah melakukan pencegahan bepergian ke luar batas Indonesia terhadap keduanya.
"Untuk saat ini KPK belum dapat menerangkan dan membeberkan secara detail konstruksi perkara. Identitas lengkap dari para tersangka termasuk sangkaan pasalnya," jelas Ali.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Dengan begitu, kini total ada 17 tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka yang telah diumumkan yakni Hakim Yustisial non-aktif, Edy Wibowo (EW); Hakim Agung non-aktif, Gazalba Saleh (GS); Hakim Yustisial non-aktif, Prasetio Nugroho (PN) dan Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba Saleh.
Tersangka lainnya Hakim Agung non-aktif, Sudrajat Dimyati (SD); Hakim Yudisial non-aktif atau Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua ASN Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY), dan Muhajir Habibie (MH) serta dua ASN di MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Selain itu, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT); debitur Koperasi Simpan Pinjam, Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS); dan tersangka terbaru adalah Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar, Wahyudi Hardi (WH).
Sentimen: negatif (79.5%)